Penipuan Ruko Malioboro City, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Salah Satunya Buron
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman menetapkan dua tersangka kasus penipuan jual beli ruko di Malioboro City. Tersangka berinisial IRH, laki-laki berusia 53 sudah ditahan, sedankan WUP, perempuan berusia 55 tahun berstatus buron.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, tersangka IRH berstatus sebagai Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan Malioboro City Superblock Yogyakarta. Sedangkan WUP merupakan bagian dari pemilik dari PT Inti Hosmed.
Advertisement
“Untuk WUP masih dalam upaya penangkapan,” kata Riski kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Dia menjelaskan, kasus penipuan ini bermula dari jual beli 4 ruko tiga lantai yang dilakukan oleh PT Sapphire Assets International (SAI) seharga Rp2,2 miliar per unitnya pada 23 November 2012. Didalam prosesnya juga ada kesepakatan agar empat ruko ini bisa dijadikan satu sehingga ada tambahan biaya sebesar Rp800 juta sehingga total yang dibayar sebesar Rp9,68 miliar.
“Uang pembelian ini sudah dibayar lunas dengan dicicil sebanyak tiga kali,” katanya.
Cicilan pertama dilakukan transfer sebesar Rp40 juta sebagai tanda jadi pembelian pada 17 Januari 2013. Cicilan kedua dibayarkan sebesar Rp2,864 miliar di 23 Januari 2023, serta pelunasan pada 27 Maret 2023 dengan mentransfer sebesar Rp6,667 miliar.
Meski demikian, sambung Riski, permasalahan muncul setelah sertifikat empat ruko keluar dan PT SAI menginginkan adanya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di 5 November 2015. Hanya saja, hingga sekarang tidak bisa direalisasikan sehingga menjadi dasar pelaporan penipuan, penggelapan dan perlindungan konsumen.
“Jadi merasa dipersulit untuk mendapatkan AJB. Bahkan dari penelusuran PT SAI bahwa PT Inti Hosmed telah diblokir Kemenkumham atas permintaan dari KPP Pratama Sleman karena menunggak pajak,” katanya.
Riski menambahakan, sebelum adanya pelaporan sudah melakukan upaya hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Sleman guna mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional. Hanya saja, kedua tersangka melakukan perlawanan dengan mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkama Agung.
“Intinya hingga sekarang PT SAI belum mendapatkan legalitas terkait dengan pembelian ruko di Maliboro City sehingga melaporkan ke Polresta Sleman,” katanya.
Menurut dia, tindaklanjut dari laporan ini sudah dilakukan dengan mengamankan tersangka IRH pada 19 Agustus 2024. “Sekarang sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman,” katanya.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun menambahkan, selain tersangka, juga sudah diamankan sejumlah barang bukti mulai d dari satu rangkap iklan Malioboro regency; satu rangkap rekening koran bukti pembayaran. Selain itu, juga empat rangkap PPJB dan putusan gugatan.
“Masih diproses untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan,” katanya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1f Undang-Undang No.8/1990 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. “Pelaku juga diancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
- Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Pusat Oleh-Oleh Diharapkan Mampu Tumbuhkan Ekonomi Jogja
Advertisement
Advertisement