Disnakertrans DIY Beri Nota Pemeriksaan ke Kafe yang Pekerjakan Karyawan 12 Jam Sehari
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memberikan nota pemeriksaan pada kafe di Sleman yang dilaporkan beberapa waktu lalu karena masalah hubungan industrial. Pemilik kafe harus mematuhi nota pemeriksaan itu, jika tidak akan dilanjutkan pada peringatan kedua.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan setelah pemeriksaan di lokasi dan pemanggilan pemilik kafe yang dilaporkan, pihaknya sudah Menyusun nota pemeriksaan. “Besok Senin kami kirimkan nota pemeriksaannya,” ujarnya, Minggu (22/9/2024).
Advertisement
Nota pemeriksaan tersebut berisi poin-poin yang harus diperbaiki oleh perusahaan. Pihaknya juga akan memonitor pelaksanaan nota pemeriksaan tersebut. Apabila tidak dipatuhi, maka akan diberikan peringatan kedua. “Kalau nota satu ga dipenuhi, kami beri peringatan kedua. Kalau tidak patuh juga baru langkah hukum,” ungkapnya.
Adapun berdasarkan pertemuan dengan pemilik kafe di Kantor Disnakertrans DIY, pemilik kafe telah mengakui semua yang disebutkan oleh pelapor, yakni menerapkan shift 12 jam, membayar gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman dan tidak mengikutsertakan karyawan dalam BPJS.
BACA JUGA: Manajemen Kafe yang Pekerjakan Karyawan 12 Jam Dipanggil Disnakertrans DIY
Dalam pertemuan tersebut, secara lisan pemilik kafe menyanggupi untuk patuh memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. “Pemberi kerja mengakui, kemudian meyanggupi mematuhi semua aaturan ketenagakerjaan,” paparnya.
Pelapor di platform Lapor Sleman yang merupakan salah satu pekerja di kafe tersebut, mengatakan setelah adanya pemeriksaan, manajemen kafe sudah mengembalikan sistem shift delapan jam. Manajemen juga dikabarkan akan menaikkan gaji pekerja. “Mulai tanggal 26 gaji teman-teman naik,” katanya.
Ia mengaku selama penerapan 12 jam kerja, banyak dampak negatif yang dirasakan. Pada dirinya sendiri berpengaruh pada jam tidur yang sangat berkurang. Sementara pada pekerja lain hal ini berdampak sampai pada membahayakan keselamatannya di jalan sebanyak tiga orang.
“Dia pulang shift habis 12 jam itu, kecelakaan. Semenjak diberlakukannya 12 jam itu. Soalnya sebelumnya alhamdulillah ga ada kayak gitu. Tiga orang, kecelakaan semua setelah ngeshift. Yang pertama luka ringan, yang kedua lumayan parah, tangannya dapat tujuh jahitan,” ungkapnya.
Pada penggajian, ia mengaku pernah hanya menerima sekitar Rp650.000 sebulan. Hal ini disebkan dari gaji bersihnya Rp1,1 juta, dipotong poin pelanggaran dan kasbon sebesar Rp500.000. “Pelanggaran keterlambatan sangat ketat, setiap 10 menit dikurangi Rp10.000,” paparnya.
Banyak pekerja juga terpaksa mengambil kasbon untuk menutupi kebutuhan sehari-hari lantaran kecilnya gaji yang diberikan. Sebagai perbandingan, UMK Sleman pada 2024 sebesar Rp2,3 juta, dua kali lipat dari gajinya. “Jadi kasbon itu menjerat kami, untuk memenuhi kebutuhan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement