Advertisement

Promo November

Dosen Nuklir Jadi Buron Polisi dan Mangkir Mengajar, UGM Segera Terbitkan SP3

Catur Dwi Janati
Rabu, 25 September 2024 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Dosen Nuklir Jadi Buron Polisi dan Mangkir Mengajar, UGM Segera Terbitkan SP3 Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi ditemui, Rabu (25/9/2024). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—UGM segera memberikan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada salah satu ahli nuklir sekaligus pengajar yang mangkir dari ketugasan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Adapun yang bersangkutan menjadi buronan Polda Jatim karena dugaan penggelapan uang perusahaan senilai miliaran rupiah. SP3 bakal diberikan kampus kepada sang ahli nuklir bila dalam tenggat waktu SP2 yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan.

Sebelumnya ramai diberitakan bila seorang ahli nuklir UGM berinisial YUI ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan mencapai Rp9,2 miliar. Pengajar Teknik Nuklir UGM tersebut bahkan menjadi buronan usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

Menanggapi isu ini, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi membenarkan bila YUI merupakan pengajarnya yang bertugas di Fakultas Teknik UGM. Sebagai pengajar, YUI telah meninggalkan tugasnya sejak lama. YUI juga kini sudah tak mempunyai jadwal mengajar di kampus. 

"Memang karena yang bersangkutan adalah PNS yang ditempatkan di Fakultas Teknik UGM, kami di dalam [universitas] lebih banyak berkutat pada kewajiban yang bersangkutan, utamanya kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Andi ditemui, Rabu (25/9/2024).

Pihak kampus pun bergerak cepat dengan memindahkan sejumlah kewajiban yang bersangkutan ke pengajar lain. Baik mahasiswa bimbingan maupun jadwal pengajar yang berada di bawah kewenangan YUI kini dialihkan ke pengajar lain. 

"Sejak beliau tidak melaksanakan kewajibannya, betul-betul sudah didistribusi kepada dosen yang lain dan kami tidak ingin bahwa mahasiswa kami itu terbengkalai studinya berkaitan dengan dosen yang tidak melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujar dia. 

Karena meninggalkan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, kampus sejak Februari lalu telah melayangkan SP1 kepada YUI. Namun hingga batas SP1 diberikan tak ada kabar dari YUI sehingga kampus menaikkan pada tahap SP2.

"Sejak Februari memang kami sudah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di UGM. Bahkan bulan Juli kemarin itu SP2 sudah kami sampaikan," jelasnya.

Apabila sampai waktu SP2 selesai, pihak kampus lanjut Andi akan mengeluarkan SP3 kepada YUI. SP3 ini akan berujung pada tindakan kedisiplin kepegawaian. Apalagi yang bersangkutan merupakan PNS.

"Karena yang bersangkutan adalah PNS, Kementerian akan memberikan izin untuk melakukan disiplin kepegawaian. Nah disiplin kepegawaian itu biasanya lumayan cepat, dua, tiga ato empat bulan, tinggal tergantung alat buktinya ya," jelasnya. 

BACA JUGA: UGM Tegaskan Kampus Tak Punya Sangkut Paut dengan Dosen yang Terlibat Penggelapan Uang

Setelah proses tersebut selesai, hasil rekomendasi dari pemeriksaan Tim Disiplin Kepegawaian akan disampaikan kepada Kementerian. Biasanya proses ini yang memakan waktu agak panjang. "UGM memastikan bahwa UGM akan tetap melakukan SP3 itu kalau kemudian SP2-nya tidak ditanggapi dan juga tidak melakukan perbaikan," lanjutnya. 

Di akhir Andi menegaskan bila kasus yang menimpa YUI merupakan permasalahan personal bersangkutan di luar kampus. Namun pada prinsipnya UGM mendukung proses hukum yang berlaku. 

"Kegiatan yang disangkakan kepada yang bersangkutan, khususnya dari Polda Jatim itu kegiatan yang dilakukan di luar UGM. Prinsipnya UGM akan selalu membantu aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi di sisi yang lain kegiatan yang bersangkutan itu memang kegiatan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada sangkut pautnya dengan UGM.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu

News
| Minggu, 24 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement