Advertisement
Segini Harga Tanah Terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 di Gancahan Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tanah terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 Jogja-YIA di Gancahan V dan Gancahan VI, Sidomulyo, Sleman kini memasuki musyawarah bentuk penetapan ganti kerugian.
Harga tanah di dua padukuhan tersebut bervariasi mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp3,4 juta per meter persegi.
Advertisement
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo mengatakan klasifikasi harga tanah terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 di Gancahan V dan Gancahan VI cukup bervariasi.
"Harganya ini mirip, kan kemarin Gancahan VIII [sudah pencarian] jadi ya sekitar satu juta koma sekian untuk sawah," terang Hary ditemui, Selasa (1/10/2024).
Di Gancahan V, harga tanah sawah dengan akses jalan selebar 8 meter dibanderol dengan harga Rp2,6-3 juta per meter persegi. Sementara untuk tanah sawah tanpa akses jalan dihargai di rentang Rp1,2-1,3 juta per meter persegi. Untuk tanah tegalan tanpa akses jalan harganya dipatok antara Rp1,11-1,42 juta per meter persegi.
Harga tanah di atas tentu berbeda dengan harga tanah di Gancahan VI. Di Gancahan VI, harga tanah sawah dengan akses jalan selebar delapan meter dibanderol dengan harga Rp3,16-3,17 juta.
BACA JUGA: Pembangunan Gedung Parkir Pasar Godean Bakal Dimulai Januari 2025
Untuk tanah tegalan dengan akses jalan selebar delapan meter harganya di kisatan Rp3-3,3 juta per meter persegi. Sementara untuk tanah tegalan dengan akses jalan selebar empat meter harganya mulai dari Rp2,8 juta-2,9 juta per meter persegi.
Selanjutnya untuk harga tanah pekarangan dengan akses jalan selebar empat meter harganya berkisar di angka Rp3,1 juta per meter persegi.
Kemudian untuk tanah pekarangan dengan akses jalan delapan meter harganya berkutat antara Rp3,4-3,6 juta per meter persegi.
Di sisi lain untuk nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang diterima pemilik tamah tentu berbeda-beda meski mengacu pada klasifikasi harga tanah tadi.
Lebih-lebih nilai penggantian wajar tidak hanya menyangkut bidang tanah saja namun juga menghitung nilai bangunan maupun tegakan di atas tanahnya. "Range harga nilai UGK per bidang beda-beda," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Talut Sungai Gajahwong Ambrol, Rumah Warga di Bantul Terancam
- Tak Punya Kartu Tani, Petani Bantul Tetap Bisa Tebus Pupuk Subsidi
- Lahan Pemakaman Penuh, DPRD Kota Jogja Siapkan Regulasi Makam Tumpuk
- Kodim Kulonprogo Siaga Kebencanaan Kala Anomali Cuaca Musim Kemarau
- 5 Warga Terdampak Pembangunan Mapolda Baru Terima Kunci Rumah Relokasi
Advertisement
Advertisement