Peredaran Jamu yang Mengandung Bahan Kimia Meningkat di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–BPOM di Yogyakarta menemukan peningkatan peredaran obat tradisional dan jamu yang mengandung bahan kimia meningkat pada 2024 ini dibandingkan tahun sebelumnya. Masyarakat diminta untuk waspada dan mengecek legalitas produk sebelum mengkonsumsi.
Kepala BBPOM di Yogyakarta Bagus Heri Purnomo mengatakan, produk jamu yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan kimia obat sangat berisiko karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, menaikan risiko penyakit jantung dan stroke, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Advertisement
BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM Gandeng Pemerintah Daerah
"Kami telah melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi jamu pada Agustus 2024 dan menemukan adanya peningkatan jamu yang menggunakan bahan kimia dibandingkan tahun lalu," katanya, Jumat (4/10/2024).
Pada 2023 lalu dari 45 sarana distribusi yang diperiksa 34 di antaranya tidak memenuhi kriteria dan sebanyak 176 item serta 2.348 pieces mengandung bahan kimia. Sementara tahun ini dari 58 sarana distribusi yang diperiksa 42 di antaranya tidak memenuhi kriteria dan sebanyak 249 item serta 3.044 pieces mengandung bahan kimia
"Tindak lanjut dari hasil pengawasan dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana terhadap temuan yang mengandung bahan kimia obat dan tanpa ijin edar," katanya.
Adapun beberapa bahan kimia obat yang ditambahkan dalam jamu adalah parasetamol, dexamethason, fenilbutason, siproheptadin, chlorpheniramine maleat (CTM), ranitidin, trimetropin, sildenafil sitrat, tadalafil efedrin, pseudoefedrin dan sibutramin.
Sementara BPOM di Yogyakarta juga melakukan patroli siber di sosial media terhadap total 655 akun di platform loka pasar antara lain, Shopee, Tokopedia, Lazada, Web site, Bukalapak, Blibli dan FB. Ada puluhan sampai ratusan jumlah link yang menjual produk obat dan makanan tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya yang ditemukan petugas.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan jamu yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran. Masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk pada sarana pelayanan kefarmasian dan atau distributor resmi, agar terhindar dari produk ilegal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement