DLH Sleman Larang Sampah Organik Dibuang di TPST, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Lingkungan Hidup Sleman membuat larangan pembuangan sampah organik ke TPST. Hal ini tertuang dalam Edaran No:058/2275 yang berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat pihaknya melarang pembuangan sampah organik ke TPST. Alasan pertama, proses pengolahan sampah organik membutuhkan waktu yang lebih lama ketimbang anorganik.
Advertisement
BACA JUGA: Operasional TPST Sendangsari Minggir Masih Belum Optimal, Ini Penyebabnya
Pengolahan yang membutuhkan waktu ini, juga berpotensi menimbulkan bau bersumber dari sampah organic. Di sisi lain, fasilitas di TPST juga masih terbatas karena belum memiliki mesin pengolahan tersendiri.
“Harus ada mesin sendiri. Karena sampah organik lebih basah sehingga butuh alat pengering dan lainnya. Untuk saat ini, belum dimiliki,” kata Epi kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Dia menambahkan, apabila sampah organik tetap dipaksanakan diolah di TPST, malah bisa berakibat fatal. Pasalnya, mesin yang dimiliki bisa rusak sehingga dapat mengganggu operasional pengolahan yang ada.
“Ini harus dihindari karena kalau rusak butuh beberapa hari. Makanya, kami melarang membuang sampah organik ke TPST,” katanya.
Upaya pelarangan sudah dituangkan dalam Edaran No:058/2275 yang berlaku mulai 1 Oktober 2024. Pelarangan juga sebagai upaya meningkatkan partisipasi Masyarakat untuk mengolah sampah organic secara mandiri.
Pihaknya juga siap memberikan fasilitas seperti bantuan alat bor biopori dan lainnya. Hanya saja, ia meminta permohonan tidak dilakukan orang per orang, melainkan bisa dikoordinasi lewat padukuhan.
“Kami siapkan alatnya untuk dibantu ke Masyarakat. Saya yakin, kalau warga ikut berperan dalam pengolahan ini, maka masalah sampah di Sleman bisa diatasi,” katanya.
Epi menambahkan, pengolahan sampah organic sangat mudah dan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Hal paling budah dilakukan dengan model lubang biopori karena sampah tinggal dimasukan, nanti dengan sendirinya akan jadi kompos.
“Ada cara lain seperti composting, eco enzim dan lainnya,” katanya.
Disinggung mengenai adanya pembuang sampah yang masih ngeyel, ia mengakui ada upaya mengembalikan sampah organic ke pemilik. “Di transfer depo sudah ada yang dikembalikan. Kami berharap ada partisipasi Masyarakat untuk mengolah sampah organic secara mandiri,” katanya.
Pejabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan, upaya mengatasi persoalan sampah di Sleman terus dilakukan. Salah satu cara yang dilakukan dengan menambah fasilitas TPST yang akan dibangun di Kalurahan Donokerto, Turi.
“Masih dalam proses. Yang jelas, dalam pembangunan menganut sistem clean and clear untuk lahan yang ditempati. Berhubung menggunakan tanah kas desa, maka harus izin ke Gubernur,” katanya.
Kusno mengakui sudah melihat perencanaan terkait dengan pengelolaan sampah di Bumi Sembada. “Sudah ada program-program yang dipersiapkan dan kalau semua berjalan dengan baik, maka urusan sampah bisa terselesaikan di tahun depan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement