Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Koperasi - Ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja akan menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Kota Jogja untuk meningkatkan kesadaran hukum koperasi di Kota Jogja, terutama terkait legalitas pendirian koperasi agar sah dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto, menjelaskan rencananya penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkot Jogja dengan INI Kota Jogja dilakukan pekan ini.
BACA JUGA: Gelar Smaradahana #3, Pemkot Jogja Jawab Tantangan Minimnya Regenerasi Koperasi
“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pengembangan koperasi di Jogja. Melalui kesepakatan bersama, Pemkot Jogja berkomitmen memberikan edukasi hukum terkait koperasi terutama bagi pelaku koperasi,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, sering kali masyarakat yang akan mendirikan koperasi dengan langsung mengurus legalitas ke notaris dan memenuhi persyaratan tanpa berkoordinsai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membina untuk mendapat penyuluhan.
Kondisi itu membuat pihaknya tidak mengetahui kemunculan koperasi-koperasi baru. “Ternyata ada koperasi baru, kita tidak tahu. Ketika ada permasalahan tidak terpantau, sehingga ini perlu ada kerja sama pendirian koperasi,” paparnya.
Melalui kerja sama ini, pihaknya ingin mewujudkan koperasi yang sehat dan kuat. Baik dari sisi manajemen, keuangan, usaha dan permodalan. Termasuk membangun jaringan yang kuat antara notaris, pelaku koperasi, dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Dinkop UKM Kulonprogo Lakukan Penilaian Kesehatan 7 Koperasi
“Harapannya akan membawa koperasi yang sudah sehat, menjadi lebih sehat lagi. Setelah adanya MoU dan kerja sama nanti, harapannya koperasi akan lebih tertata lagi dari sisi tata kelola koperasi, manajemen risiko, dan permodalan,” ungkapnya.
Perjanjian kerja sama ini akan mencakup penyuluhan hukum yang diselenggarakan secara berkala, pendirian koperasi, pentingnya legalitas koperasi seperti akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yang sah, serta prosedur pengesahan badan hukum.
Adapun saat ini ada sekitar 347 koperasi di Kota Jogja. Terkait pembinaan koperasi baru, menurutnya1 cukup ketat untuk mewujudkan koperasi yang ada dalam kondisi sehat. Misalnya jika koperasi tidak rapat anggota tahunan (RAT) tiga kali berturut-turut, pihaknya akan memberhentikan sementara koperasi itu.
“Kebijakan kita tidak mengedukasi membuat koperasi, tapi bagaimana masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan menjadi anggota koperasi, di mana mereka berada. Contoh Koperasi Wiwara pegawai Pemkot Jogja. bagi PNS yang belum jadi anggota diarahkan untuk jadi anggota koperasi,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab memperketat pengawasan SOP dan mendorong seluruh pengelola melengkapi perizinan.
Program Tani Cilik di Kapanewon Turi mengajak anak-anak memanen padi, melon, ubi, hingga mengikuti tradisi Wiwitan.
Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal.
Aktivitas Gunung Merapi masih tinggi dengan status Level III (Siaga). BPPTKG mencatat satu awan panas guguran dan 151 guguran lava pada periode 17-23 Juli 2026.
Timnas Indonesia mewaspadai permainan disiplin Kamboja pada laga pembuka Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari.