Advertisement
Gandeng Ikatan Notaris, Kuatkan Legalitas Koperasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja akan menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Kota Jogja untuk meningkatkan kesadaran hukum koperasi di Kota Jogja, terutama terkait legalitas pendirian koperasi agar sah dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto, menjelaskan rencananya penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkot Jogja dengan INI Kota Jogja dilakukan pekan ini.
Advertisement
BACA JUGA: Gelar Smaradahana #3, Pemkot Jogja Jawab Tantangan Minimnya Regenerasi Koperasi
“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pengembangan koperasi di Jogja. Melalui kesepakatan bersama, Pemkot Jogja berkomitmen memberikan edukasi hukum terkait koperasi terutama bagi pelaku koperasi,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, sering kali masyarakat yang akan mendirikan koperasi dengan langsung mengurus legalitas ke notaris dan memenuhi persyaratan tanpa berkoordinsai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membina untuk mendapat penyuluhan.
Kondisi itu membuat pihaknya tidak mengetahui kemunculan koperasi-koperasi baru. “Ternyata ada koperasi baru, kita tidak tahu. Ketika ada permasalahan tidak terpantau, sehingga ini perlu ada kerja sama pendirian koperasi,” paparnya.
Melalui kerja sama ini, pihaknya ingin mewujudkan koperasi yang sehat dan kuat. Baik dari sisi manajemen, keuangan, usaha dan permodalan. Termasuk membangun jaringan yang kuat antara notaris, pelaku koperasi, dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Dinkop UKM Kulonprogo Lakukan Penilaian Kesehatan 7 Koperasi
“Harapannya akan membawa koperasi yang sudah sehat, menjadi lebih sehat lagi. Setelah adanya MoU dan kerja sama nanti, harapannya koperasi akan lebih tertata lagi dari sisi tata kelola koperasi, manajemen risiko, dan permodalan,” ungkapnya.
Perjanjian kerja sama ini akan mencakup penyuluhan hukum yang diselenggarakan secara berkala, pendirian koperasi, pentingnya legalitas koperasi seperti akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yang sah, serta prosedur pengesahan badan hukum.
Adapun saat ini ada sekitar 347 koperasi di Kota Jogja. Terkait pembinaan koperasi baru, menurutnya1 cukup ketat untuk mewujudkan koperasi yang ada dalam kondisi sehat. Misalnya jika koperasi tidak rapat anggota tahunan (RAT) tiga kali berturut-turut, pihaknya akan memberhentikan sementara koperasi itu.
“Kebijakan kita tidak mengedukasi membuat koperasi, tapi bagaimana masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan menjadi anggota koperasi, di mana mereka berada. Contoh Koperasi Wiwara pegawai Pemkot Jogja. bagi PNS yang belum jadi anggota diarahkan untuk jadi anggota koperasi,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Penganiayaan Sesama Santri Ponpes Ora Aji di Sleman, Korban Dilaporkan Karena Kasus Pencurian
- Jadi RTH, Eks TKP ABA Akan Ditanami Pepohonan Endemik Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Bantul Juni 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Juni 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement