Meski Dilarang, Warga Bantul Ada yang Masih Pelihara Ikan Invasif, Berikut Daftar Sanksinya!
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang pembudidayaan dan perdagangan 75 jenis ikan yang dikategorikan sebagai ikan invasif. Meski begitu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul masih menemukan masyarakat yang memelihara ikan jenis tersebut.
Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Bantul, Irawan Waluyo Jati menyampaikan, pihaknya masih menemukan perdagangan ikan invasif di Bantul. Padahal aturan larangan perdagangan dan pembudidayaan ikan invasif telah ada sejak beberapa tahun lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Penjual Ikan Predator di DIY Ditindak Tegas karena Merusak Ekosistem
Irawan menuturkan, pada September 2024, DKP Bantul menemukan ada pedagang yang menjual 29 ekor ikan piranha. Padahal jenis ikan tersebut masuk dalam ikan yang dilarang untuk diperdagangkan dan dibudidayakan. “Ikan tersebut kemudian kami musnahkan,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Selama 2023, DKP Bantul juga menemukan beberapa pedagang yang menjual ikan invasif. Pedagang yang kedapatan menjual ikan invasif pun telah diberikan sanksi denda. “Sanksi bagi pelaku yang memelihara ikan invasif di Indonesia berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Irawan.
Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No.31/2004 tentang Perikanan.
BACA JUGA: Jangan Sembarangan Memelihara Ikan
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.19/PERMEN-KP/2020 tahun 2020, telah diatur mengenai 75 jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan dan dibudidayakan. Puluhan jenis ikan tersebut dilarang diperdagangkan dan dibudidayakan lantaran dinilai membahayakan atau merugikan pengelolaan perikanan di Indonesia.
Irawan menjelaskan, jenis ikan yang dilarang tersebut merupakan ikan yang memangsa ikan spesies lain. Sehingga dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya. Lantaran mengandung racun, bersifat parasit, melukai atau membahayakan keselamatan manusia.
Untuk mengantisipasi perdagangan ikan invasif, DKP Bantul melakukan pengawasan secara langsung ke toko-toko ikan hias. “Kami juga berupaya mengawasi perdagangan ikan invasif melalui media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Veronica Vony Rorong meminta masyarakat untuk menyerahkan ikan invasif tersebut secara sukarela kepada pemda setempat. Menurut Vony, ketika masyarakat menyerahkan ikan invasif tersebut secara sukarela, maka tidak akan dikenai sanksi.
“Diserahkan ke kami [ikan invasif]. Jangan dibuang ke sungai [ikan invasif], karena dapat mengganggu keseimbangan dan merusak ekosistem,” imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
Advertisement
Advertisement