Advertisement

Fraksi PKS DPRD DIY Berharap Perda Terkait Miras Ditegakkan

Sunartono
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 05:47 WIB
Sunartono
Fraksi PKS DPRD DIY Berharap Perda Terkait Miras Ditegakkan Fraksi PKS DPRD DIY berharap Peraturan Daerah terkait dengan peredaran minuman beralkohol baik di level DIY maupun kabupaten dan kota bisa diterapkan dan ditegakkan. Pernyataan itu disampaikan menyusul banyaknya aspirasi yang masuk terkait maraknya toko yang menjual miras. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.om, JOGJA—Fraksi PKS DPRD DIY berharap Peraturan Daerah terkait dengan peredaran minuman beralkohol baik di level DIY maupun kabupaten dan kota bisa diterapkan dan ditegakkan. Pernyataan itu disampaikan menyusul banyaknya aspirasi yang masuk terkait maraknya toko yang menjual miras.

Ketua Fraksi PKS DPRD DIY Amir Syarifudin mengatakan setelah mendapatkan aspirasi tersebut, fraksinya mnggelar forum diskusi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan ormas pada akhir September 2024 lalu.

Advertisement

BACA JUGA : Pemda DIY Minta Kabupaten Kota Perkuat Pengawasan Soal Peredaran Miras

"Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dan ormas, termasuk perwakilan dari NU dan Muhammadiyah. Kami memfasilitasi pertemuan tersebut agar aspirasi, masukan, dan informasi terkini dapat terkumpul secara kolektif dan langsung. Dan memang miras ini sudah cukup meresahkan," katanya di DPRD DIY, Jumat (11/10/2024).

Ia mengatakan forum tersebut merespons banyaknya masukan dari masyarakat, agar dapat menerima aspirasi secara lebih komprehensif terkait maraknya toko miras di DIY. "Kami juga menghadirkan fraksi PKS kabupaten dan kota dalam forum agar bisa menyerap aspirasi secara langsung dan memang banyak aduan maraknya peredaran miras," ujarnya.

Oleh karena itu Fraksi PKS berharap agar Perda terkait miras baik di level DIY maupun kabupaten dan kota bisa diterapkan dengan baik atau ditegakkan. "Sebaiknya melibatkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah ini secara bersama-sama," katanya.

Adapun Perda yang dimaksud adalah untuk level DIY sudah memiliki Perda No.12/2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Adapun di kabupaten dan kota seperti Bantul misalnya memiliki Perda No.4/2019, Sleman dengan regulasi Perda No.8/2019. Adapun Gunungkidul masih menggunakan Perda No.4/2010 dan Kulonprogo Perda No.11/2008.

Beberapa Perda tersebut memang ada yang perlu diperbaru. Meski demikian, Fraksi PKS berharap penindakan seharusnya bisa dilakukan dengan payung hukum regulasi yang sudah ada, sembari dilakukan pembahasan ke depan. "Menjadi tidak strategis, ketika menunggu perubahan perda perlu waktu lama," katanya.

Koordinasi

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan, Pemda DIY terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran miras. Namun, kendala teknologi informasi dan regulasi yang belum memadai menjadi hambatan dalam upaya penegakan aturan.

BACA JUGA : Memberantas Peredaran Minuman Keras, Polres Bantul Memaksimalkan Tim Khusus

"Sudah dilakukan pemantauan dan dikoordinasikan juga dengan kabupaten/kota terutama kepala dinas perdagangan. Kalau yang sudah ada fisiknya dan dibuka itu kan sudah ada izinnya," katanya. 

Beny mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penjualan miras secara online. Ia menyebut bahwa pemantauan terhadap penjualan online sangat sulit karena adanya berbagai kendala teknis. "Misalnya, ketika kami menutup satu akun, mereka bisa langsung membuat akun baru," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Siswa Madrasah Aliyah Korban Penganiayaan Masih Koma

News
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Wisata Kesehatan yang Tak Tertandingi di Turki

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 00:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement