Advertisement

Pemda DIY Minta Kabupaten Kota Perkuat Pengawasan Soal Peredaran Miras

Yosef Leon
Rabu, 09 Oktober 2024 - 15:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemda DIY Minta Kabupaten Kota Perkuat Pengawasan Soal Peredaran Miras Minuman keras - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Pemda DIY meminta kabupaten kota di wilayahnya untuk bersama-sama mengawasi terkait dengan peredaran minuman keras atau miras yang belakangan marak terjadi. Penjualan miras yang masih secara online disebut sangat susah untuk diawasi dan isi tantangan bagi pemerintah.  

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan, Pemda DIY terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran miras. Namun, kendala teknologi informasi dan regulasi yang belum memadai menjadi hambatan dalam upaya penegakan aturan.

Advertisement

BACA JUGA: PHRI dan GIPI Dukung Aturan Miras Diperkuat untuk Mendukung Sektor Pariwisata DIY

"Sudah dilakukan pemantauan dan dikoordinasikan juga dengan kabupaten/kota terutama kepala dinas perdagangan. Kalau yang sudah ada fisiknya dan dibuka itu kan sudah ada izinnya," katanya, Rabu (9/10/2024). 

Beny mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penjualan miras secara online. Ia menyebut bahwa pemantauan terhadap penjualan online sangat sulit karena adanya berbagai kendala teknis. "Misalnya, ketika kami menutup satu akun, mereka bisa langsung membuat akun baru," ujarnya.

Untuk mengatasi itu, Beny mengusulkan beberapa langkah strategis. Pertama, meningkatkan pengawasan bersama-sama dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan masyarakat. Kedua, melibatkan masyarakat secara aktif untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan miras yang melanggar aturan.

"Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pengawasan ini. Mereka yang berada di lingkungan sekitar lebih tahu kondisi yang sebenarnya," tambah Beny.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan perdagangan miras online. Namun, Beny optimistis bahwa dengan adanya kolaborasi dan pemanfaatan teknologi yang tepat, masalah ini dapat diatasi.

"Perda itu memang harus dievaluasi segera, pemerintah kabupaten/kota sudah mengajukan perubahan itu, jadi kewenangan ada di kabupaten/kota soal perizinan dan yang sudah keluar itu perizinan dari pemerintah pusat, kewenangannya ada di situ dan di lapangan perlu dilakukan pengawasan bersama," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Melimpahkan Kewenangan Perpindahan Ibu Kota Negara ke Prabowo

News
| Rabu, 09 Oktober 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement