Pemda DIY Minta Kabupaten Kota Perkuat Pengawasan Soal Peredaran Miras
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Pemda DIY meminta kabupaten kota di wilayahnya untuk bersama-sama mengawasi terkait dengan peredaran minuman keras atau miras yang belakangan marak terjadi. Penjualan miras yang masih secara online disebut sangat susah untuk diawasi dan isi tantangan bagi pemerintah.
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan, Pemda DIY terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran miras. Namun, kendala teknologi informasi dan regulasi yang belum memadai menjadi hambatan dalam upaya penegakan aturan.
Advertisement
BACA JUGA: PHRI dan GIPI Dukung Aturan Miras Diperkuat untuk Mendukung Sektor Pariwisata DIY
"Sudah dilakukan pemantauan dan dikoordinasikan juga dengan kabupaten/kota terutama kepala dinas perdagangan. Kalau yang sudah ada fisiknya dan dibuka itu kan sudah ada izinnya," katanya, Rabu (9/10/2024).
Beny mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penjualan miras secara online. Ia menyebut bahwa pemantauan terhadap penjualan online sangat sulit karena adanya berbagai kendala teknis. "Misalnya, ketika kami menutup satu akun, mereka bisa langsung membuat akun baru," ujarnya.
Untuk mengatasi itu, Beny mengusulkan beberapa langkah strategis. Pertama, meningkatkan pengawasan bersama-sama dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan masyarakat. Kedua, melibatkan masyarakat secara aktif untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan miras yang melanggar aturan.
"Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pengawasan ini. Mereka yang berada di lingkungan sekitar lebih tahu kondisi yang sebenarnya," tambah Beny.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan perdagangan miras online. Namun, Beny optimistis bahwa dengan adanya kolaborasi dan pemanfaatan teknologi yang tepat, masalah ini dapat diatasi.
"Perda itu memang harus dievaluasi segera, pemerintah kabupaten/kota sudah mengajukan perubahan itu, jadi kewenangan ada di kabupaten/kota soal perizinan dan yang sudah keluar itu perizinan dari pemerintah pusat, kewenangannya ada di situ dan di lapangan perlu dilakukan pengawasan bersama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jumlah Korban Tewas Banjir Spanyol Bertambah Jadi 214 Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Sabtu 2 November 2024
- Dapat Bimtek, Pengawas TPS di Kota Jogja Diminta Mewaspadai Kerawanan Pemilu
- Masterplan Pengembangan Kawasan Selatan Jadi Topik di Debat Pilkada Bantul Putaran Pertama
- PAKJ Gelar Donor Darah, Targetkan 2.500 Kantong
- TBM Harapan Kota Jogja Gelar Pelatihan Menulis Cerpen untuk Murid SMP se-DIY
Advertisement
Advertisement