Kejahatan DIY Merajalela, Penjaga TPR Parangtritis Disabet Celurit
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Sekda DIY, Beny Suharsono. /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY meminta Pemkab Sleman untuk menindaklanjuti dugaan tidak netral dari aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Sleman 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan, dalam pertemuan pada acara deklarasi Pilkada aman dan nyaman beberapa waktu lalu dirinya sudah berpesan kepada Pjs Bupati Sleman agar persoalan itu segera diselesaikan.
“Saya sudah berbicara dengan Penjabat Sementara [Pjs] Bupati Sleman saat acara deklarasi Pilkada damai. Karena ada deklarasi tersebut, saya meminta Pjs Sleman untuk segera menindaklanjuti laporan ini,” kata Beny, Rabu (16/10/2024).
BACA JUGA : Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Sleman Periksa Camat dan Lurah Terkait
Komunikasi dengan Penewu juga sudah dilakukan untuk melakukan pengawasan yang diperlukan. Ia menegaskan pentingnya menjaga hirarki yang jelas dalam proses pengawasan. Pelanggaran di tingkat kabupaten kota tetap diselesaikan di tingkat tersebut.
“Dari awal kami sudah menyampaikan pentingnya netralitas dalam Pilkada ini. Setiap ASN, termasuk lurah, harus menjaga posisi mereka agar tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Menurut Beny terkait sanksi akan ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten. Sebab perangkat lurah yang diduga melanggar itu kewenangannya berada di Kabupaten Sleman. Pihaknya juga meminta agar persoalan itu diselesaikan secara internal terlebih dahulu.
“Karena ini harus sesuai hirarki, jangan ditarik semuanya ke provinsi. Kami akan menindaklanjuti dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Beny juga menggarisbawahi pentingnya peran penewu dalam struktur pemerintahan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala kalurahan. “Fungsi ini jelas. Oleh karena itu, saya sudah meminta kepada Pjs dalam forum deklarasi damai kemarin untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak melebar kemana-mana dan cukup diselesaikan internal,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Beny mengingatkan seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas mereka dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Ia berharap dengan langkah-langkah yang diambil, proses pemilihan kepala daerah di Sleman dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi demokrasi.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Sleman memeriksa Panewu Anom (Camat) Godean dan Lurah Sidoluhur terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
"Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin (14/10) kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.
BACA JUGA : Bawaslu Gunungkidul Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran ASN dalam Pilkada 2024
Menurut dia, berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada, Senin (7/10/2024).
"Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengambilalih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.