Advertisement
Peredaran Miras Makin Merebak, Polresta Jogja Musnahkan 2.030 Botol Miras
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja memusnahkan sebanyak 2.030 botol minuman keras (miras) baik pabrikan maupun oplosan, Selasa (22/10/2024). Miras-miras tersebut disita dari sejumlah lokasi, mengacu pada izin yang dimiliki lokasi tersebut.
Wakapolresta Jogja, AKBP Rudi Setiawan, menjelaskan operasi miras dilaksanakan selama 4-18 Oktober 2024. “Dari kegiatan Operasi Miras tersebut berhasil mengamankan miras totalnya 2.030 botol, empat derigen miras dan 21 plastik miras,” katanya.
Advertisement
BACA JUGA: Pemda DIY Minta Kabupaten Kota Perkuat Pengawasan Soal Peredaran Miras
Adapun rincian miras tersebut yakni miras pabrikan atau bermerk sebanyak 972 botol berbagai ukuran, sementara miras oplosan atau tidak bermerk sebanyak 1.058 botol, empat derigen dan 21 plastik. “Pemusnahannya dengan dituang ke wastafel yang dialirkan langsung ke selokan. Botol dihancurkan di tempat lain,” paparnya.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, menjelaskan miras-miras tersebut disita dari beberapa tempat yang dilakukan lintas fungsi, seperti dari Satreskrim, Satresnarkoba dan polsek. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin yang dimiliki di setiap lokasi.
“Termasuk yang di kafe-kafe. Jadi kalau dia kami datangi, dilihat punya izinnya apa. Kan ada golongan miras A, B, C. Kalau punya izinnya yang A, tapi punya miras golongan B dan C, maka yang B dan C kami sita. Tapi kalau dia punya izinnya semua ya sudah [tidak disita],” ungkapnya.
Dari operasi ini, polisi memberikan pembinaan dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pemilik tempat usaha. “Kalau rumahan gitu kami lakukan pembinaan. Kalau sudah pakai jasa-jasa [pengiriman], kami kenakan tipiring. Perda miras yang kami pakai,” kata dia.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menyampaikan pihaknya selama beberapa bulan terakhir sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah peredaran miras. Ia juga mendorong DPRD Kota Jogja untuk segera memperbarui perda miras yang sudah lama.
“Perda Minuman Beralkohol yang kita miliki yakni Perda Kota Jogja No. 7/1953. Jadi sudah terlalu kadaluarsa. Harapannya bisa diperbarui sehingga akan lebih membatasi peredaran miras di Kota Jogja sesuai ketentuan dan kearifan masyarakat,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden RI Prabowo Ingin Bangun Kampung Khusus Jemaah Haji dan Umroh di Arab Saudi
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Perubahan Suhu Ekstrem, Dalam Lima Hari Ada 485 Kasus ISPA di Jogja
- Jaga Warga Punya Andil Cegah Polarisasi Imbas Pilkada
- Didukung Pekerja Informal di Pilkada Sleman, Harda-Danang Siap Naikkan UMK Sleman
- DPRD Kota Jogja Berkomitmen Jadikan Gedung Dewan sebagai Rumah Rakyat
- Perusahaan BUMN Primissima PHK 402 Karyawan, Begini Penjelasan Disnaker Sleman
Advertisement
Advertisement