Advertisement

Polda DIY Gerebek Pabrik Minuman Keras di Gamping Sleman, Pemuda Berusia 23 Tahun Ditangkap

Catur Dwi Janati
Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:57 WIB
Sunartono
Polda DIY Gerebek Pabrik Minuman Keras di Gamping Sleman, Pemuda Berusia 23 Tahun Ditangkap Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus produksi minuman oplosan pada Rabu (23/10/2024). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menggerebek pabrik minuman keras kemasan ulang ilegal di Gamping. Polisi berhasil meringkus YFC, 23, pemilik usaha tersebut beserta sejumlah bukti minuman keras hingga alat pres. 

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan tersangka memproduksi minuman keras dengan cara membeli minimum beralkohol dan oplosan lalu mengepaknya ulang atau repacking dalam kemasan yang berbeda. Kemasan baru tersebut lantas dilabeli dengan merek baru.

Advertisement

"Jadi miras oplosan tersebut kemudian di-repacking dikemas ulang menggunakan botol-botol dan diberikan merek yang menarik seperti halnya yang kita lihat di depan ini. Padahal isinya adalah miras oplosan," kata Tri pada Rabu (23/10/2024).

BACA JUGA : Polisi Ajak Warga Sleman untuk Ikut Memerangi Peredaran Miras, Begini Langkah yang Bisa Dilakukan

Kejahatan ini terungkap usai Tim Khusus Penanggulangan Miras Ditreskrimum Polda DIY melaksanakan penyelidikan peredaran miras di salah satu bangunan di Kapanewon Gamping. Saat pengecekan dan penggeledahan polisi menemukan minuman beralkohol oplosan beserta alat pres kaleng.

"Kemudian kami juga temukan beberapa produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap untuk diperjualbelikan," ungkapnya. 

Menurut keterangan yang dihimpun kepolisian, isi dari minuman-minuman kaleng tersebut ialah minuman oplosan. "Isi di dalam kaleng ini adalah minuman oplosan," katanya. 

Merek dan kaleng yang dipres oleh pelaku kemudian diberikan merek TML. Polisi juga menemukan 12 kaleng minuman berkadar alkohol kurang lebih 20% dengan merek buatan pelaku dengan ukurannya berbeda. 

"Ada beberapa kaleng ada yang kecil ini beberapa varian yang diproduksi oleh pelaku namun isinya adalah minuman alkohol oplosan," katanya. 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu gelas takar, gelas tersebut ukurannya mililiter, satu mesin pres kaleng, 10 botol Anggur Merah, empat botol kawa kawa, empat botol McDonald, 10 botol anggur putih, 25 botol Topi Miring, 20 alkohol loti, lim botol ciu bekonang dan 12 botol bir.

"Pelaku ini membeli minuman di daerah Solo kemudian dikemas ulang dan diberikan atau dimasukkan ke dalam kaleng-kaleng yang sudah disiapkan. Sehingga tampilannya terlihat menarik padahal isinya adalah minuman beralkohol oplosan tersebut," ungkap Tri.

Dalam peredarannya pelaku tidak menggunakan gerai atau toko untuk menjualnya melainkan secara daring. Setelah dijual secara daring, beberapa konsumen yang sudah tahu lokasi atau rumah produksi pelaku, lantas membeli secara langsung.

Industri Rumahan

"Jadi biasanya yang membeli secara langsung ini adalah orang-orang tertentu yang memang sudah tahu kalau di lokasi tersebut bisa membeli minuman oplosan yang sudah repacking di dalam kaleng tersebut," katanya. 

Produksi pengemasan ulang minimum keras ini disebut Tri telah berjalan kurang lebih dua bulan. Pelaku menjual minuman keras kaleng buatannya dengan harga Rp15.000, Rp30.000 dan Rp40.000 tergantung ukurannya. 

"Pelaku YFC umur 23 tahun pekerjaan pelajar, untuk rumahnya juga di tempat produksi minuman tersebut. Jadi istilahnya adalah home industry [industri rumahan] jadi di situ rumah juga tempat untuk melakukan produksi minuman repacking kaleng tersebut," ucapnya. 

BACA JUGA : Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat di Sleman Dimusnahkan

Bagi Tri pengungkapan kasus ini menjadi bentuk langkah kepolisian dalam berperang melawan minuman beralkohol ilegal.  "Ini tentunya menjadi langkah awal kami dari kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berperang dengan peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin," ujarnya.

Akibat tindakan pelaku, tersangka terancam Pasal 57 Ayat 2 Perda DIY No.12/2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurachman, Penasihat Bidang Pertahanan Presiden Prabowo

News
| Rabu, 23 Oktober 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement