185 Perempuan Jadi Korban Kekerasan di Sleman, KDRT Dominasi Kasus
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sleman mencapai 185 korban hingga Agustus 2026. KDRT mendominasi dengan 114 kasus.
Dishub Gunungkidul menjelaskan kepada peserta Forum Konsultasi Publik mengenai dokumen andalalin di Ruang Dhaksinarga, Setda Gunungkidul, Wonosari, Selasa (29/10/2024)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa ada 38 usaha/pelaku usaha belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kepala Dishub Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan mengurus perusahaan yang berada di Jalan Kabupaten. “Sebanyak 38 perusahaan itu kan berada di Jalan Kabupaten. Bangunan mereka itu sudah lama. Dulu mereka tahunya hanya persetujuan bangunan gedung dan izin usaha. Padahal ada kewajiban andalalin,” kata Irawan saat ditemui di Kompleks Pemkab Gunungkidul, Selasa (29/10/2024).
Oleh sebab itu, Dishub lantas mengundang pemilik atau perwakilan usaha untuk mengikuti Forum Konsultasi Publik, Selasa, (29/10). Dalam forum tersebut, Dishub menjelaskan mengenai pentingnya dokumen andalalin. Irawan menegaskan setiap kegiatan usaha pasti menimbulkan dampak lalu lintas. Dampak lalu lintas ini perlu dikaji agar tidak menimbulkan situasi chaos. “Terkait dengan dokumen andalalin, sebagai besar belum paham. Tadi banyak yang bertanya, ternyata ada syarat itu. Sosialisasi juga belum efektif, maka ini kami galakkan,” katanya.
BACA JUGA: Tiga Ribu Lebih Pengendara Melanggar Aturan Lalu Lintas Saat Operasi Zebra di Bantul
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul, R. Agus Hendro Kusumo mengatakan syarat penyediaan dokumen andalalin mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.
Hendro menerangkan ada tiga tingkatan terkait perizinan usaha dalam Permenhub tersebut, yaitu bangkitan rendah, sedang, dan tinggi. Bangkitan tinggi mensyaratkan adanya dokumen Andalalin. “Andalalin itu kan mudahnya janji yang dibuat pemrakarsa. Misal ada yang mau membuat hotel, saat membangun ada pengaturannya seperti apa, kaitannya rambu-rambu, kemudian cara mengangkut material bagaimana. Pengaturan sepertiitu sudah diatur,” kata Hendro.
Dokumen Andalalin ini berdampingan dengan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan dokumen lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sleman mencapai 185 korban hingga Agustus 2026. KDRT mendominasi dengan 114 kasus.
Bos Xiaomi Indonesia Michael Feng memastikan mobil listrik Xiaomi akan dibawa ke Indonesia, tetapi waktunya masih harus menunggu.
Pemimpin perusahaan AI menyerukan perlambatan pengembangan model frontier demi keamanan. AS menghadapi dilema antara mitigasi risiko dan persaingan dengan China
PT Prodia Widyahusada Tbk (kode saham: PRDA) kembali memperkuat komitmennya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini thalassemia
Bahlil Lahadalia enggan menjawab soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid dalam kasus suap HGB. Ia memilih memberi gestur finger heart.
Empat film baru tayang di bioskop Indonesia pada 17 September 2026. Ada Akal Imitasi, Istimewa, Taboo: The Silent Day, dan Urang Bunian.