Puluhan Usaha di Perkotaan Wonosari Belum Punya Dokumen Andalalin, Sosialisasi Belum Maksimal
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa ada 38 usaha/pelaku usaha belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kepala Dishub Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan mengurus perusahaan yang berada di Jalan Kabupaten. “Sebanyak 38 perusahaan itu kan berada di Jalan Kabupaten. Bangunan mereka itu sudah lama. Dulu mereka tahunya hanya persetujuan bangunan gedung dan izin usaha. Padahal ada kewajiban andalalin,” kata Irawan saat ditemui di Kompleks Pemkab Gunungkidul, Selasa (29/10/2024).
Advertisement
Oleh sebab itu, Dishub lantas mengundang pemilik atau perwakilan usaha untuk mengikuti Forum Konsultasi Publik, Selasa, (29/10). Dalam forum tersebut, Dishub menjelaskan mengenai pentingnya dokumen andalalin. Irawan menegaskan setiap kegiatan usaha pasti menimbulkan dampak lalu lintas. Dampak lalu lintas ini perlu dikaji agar tidak menimbulkan situasi chaos. “Terkait dengan dokumen andalalin, sebagai besar belum paham. Tadi banyak yang bertanya, ternyata ada syarat itu. Sosialisasi juga belum efektif, maka ini kami galakkan,” katanya.
BACA JUGA: Tiga Ribu Lebih Pengendara Melanggar Aturan Lalu Lintas Saat Operasi Zebra di Bantul
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul, R. Agus Hendro Kusumo mengatakan syarat penyediaan dokumen andalalin mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.
Hendro menerangkan ada tiga tingkatan terkait perizinan usaha dalam Permenhub tersebut, yaitu bangkitan rendah, sedang, dan tinggi. Bangkitan tinggi mensyaratkan adanya dokumen Andalalin. “Andalalin itu kan mudahnya janji yang dibuat pemrakarsa. Misal ada yang mau membuat hotel, saat membangun ada pengaturannya seperti apa, kaitannya rambu-rambu, kemudian cara mengangkut material bagaimana. Pengaturan sepertiitu sudah diatur,” kata Hendro.
Dokumen Andalalin ini berdampingan dengan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan dokumen lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Gratis Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
- Artjog 2025 Mulai Disosialisasikan, Ajak Seniman dan Penikmat Seni Ikut Ramaikan Lebaran Seni
- 5 Hari Penuh, Puluhan Pelajar Kulonprogo Jadi Nelayan
- Pengusaha Muda, Giffari Naufal Arisma Putra, Berkunjung ke Yogyakarta
Advertisement
Advertisement