Jajaran Polda DIY dan Pemda DIY bertemu pada Jumat (1/11/2024) dalam "Rakor Polda DIY Dengan Instansi Terkait Dalam Menanggulangi Peredaran Miras" di Mapolda DIY. Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengungkapkan dalam rakor ini ada tiga agenda yang dibahas. Agenda pertama ialah mengevaluasi kegiatan penertiban peredaran miras di DIY yang sudah dilakukan bersama antara Polda dan pemerintah. Dalam rakor ini turut dibahas upaya pengawasan agar tempat usaha yang telah ditutup tidak beroperasi kembali secara diam-diam.
"Bagaimana kita melakukan pengawasan terhadap apa yang sudah kita lakukan kemarin sehingga jangan sampai sudah dilakukan penertiban, kemudian ada yang buka secara diam-diam dan sebagainya," tegas Suwondo.
Tak sampai di situ, Suwondo mengatakan bila rakor ini juga membahas upaya antisipasi apabila muncul modus-modus baru dalam peredaran miras. Terutama potensi munculnya modus baru diluar kebiasaan peredaran miras yang ada sebelumnya.
"Yang kita antisipasi adalah modus baru karena sudah ditutup melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaannya," lanjutnya
Ribuan botol miras terus disita polisi dari tempat-tempat usaha tak berizin. Total setidaknya ada 2.883 botol miras dari berbagai golongan telah diamankan kepolisian dari berbagai wilayah di DIY. Tak hanya itu polisi juga melakukan penyegelan dengan pemasangan garis polisi (police line) pada 38 toko penjualan miras ilegal atau yang tak punya izin lengkap.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan dengan penyitaan juga botol-botol yang memang tempatnya legal secara hukum tapi penjualannya di luar daripada izinnya," ungkapnya
Selain menyegel puluhan toko miras ilegal dan tak berizin, kepolisian bersama pemerintah akan bekerja sama menelusuri jaringan peredaran miras online atau daring. Dengan keberadaan Tim IT di Polda DIY maupun pemerintahan, keberadaan toko-toko miras yang transaksinya secara daring akan berupaya ditelusuri.
"Apabila ada yang membeli secara online sehingga kami tahu toko mana yang jual, kita akan telusuri," tegas Suwondo.
"Mungkin nanti kita juga akan bentuk tim untuk coba beli, kalau ada yang nerima nah ini berarti kita lakukan upaya penindakan," imbuhnya
Ihwal penghentian alur peredaran miras secara daring, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum berkomunikasi dengan otortitas yang pemegang layanan online.
"Ya kita hari ini meneguhkan dengan para penyedia jasa. Kita juga sampaikan ke Mominfo. Makanya rapatnya salah satunya itu mengundang kominfo, mengundang seperti XL, Telkomsel, diundang. Memang kekinian itu canggih sekali," ujarnya.
Adanya Instruksi Gubernur DIY No./5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol membuat perda yang ada dievaluasi
"Kita harus mengevaluasi perda-perda yang memang belum sesuai dengan kekinian, salah satunya online, dua yang berjejaring tadi artinya sampai dengan oplosan dan sebagainya, take away dan sebagainya dan yang ilegal, ini dalam rangka mengevaluasi ini," ungkapnya.