Belanja Kalurahan Kulonprogo di Atas Rp1 Juta Wajib Non Tunai, 13 Desa Diuji Coba
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Guna meminimalkan penyelewengan anggaran sekaligus mengefektifkan belanja kalurahan, Pemkab Kulonprogo menciptakan aplikasi dengan fasilitas utama berupa transaksi nontunai dengan nominal di atas Rp1 juta.
Aplikasi bernama Smart DesaKu tersebut kini tengah diujicobakan untuk 13 kalurahan di Bumi Binangun.
Advertisement
Inovasi ini didasarkan pada Peraturan Bupati No.80/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulonprogo yang mengampu program ini menyebut 13 kalurahan itu tersebar merata ke 12 kapanewon. Khusus untuk Kapanewon Temon, terdapat dua kalurahan yang diuji coba.
Rencananya mulai Januari 2025 mendatang seluruh kalurahan di Kulonprogo menerapkan kebijakan tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa DPMKPPKB Kulonprogo, Muh Ihsan menerangkan 13 kalurahan yang melakukan uji coba sebelumnya dilakukan pelatihan terhadap penggunaan aplikasi Smart DesaKu itu sehingga tidak banyak kendala. "Paling hanya perlu lebih beradaptasi lagi dengan sistem baru non-tunai terutama untuk belanja anggaran," ucap dia, Senin (4/11/2024).
BACA JUGA: Bayar Parkir di dua Lokasi Ini Kini Pakai QRIS Tanpa Ada Petugas Penjaga
Ketentuan transaksi nontunai tersebut diberlakukan untuk belanja atau pemasukan kalurahan yang nominalnya di atas Rp1 juta. "Ada beberapa ketentuan lain juga ini juga sudah efektif diterapkan," katanya.
Dia menjelaskan program ini bertujuan utamanya untuk meminimalkan penyelewengan anggaran, memudahkan pengawasan, serta mengefektifkan penganhgaran di seluruh kalurahan. "Di setiap kalurahan minimal ada satu admin yang mengampu aplikasi ini," kata dia.
Aplikasi ini, kata Ihsan merupakan kerja sama antara Pemkab Kulonprogo dengan Perumda Bank Kulonprogo dan swasta penyedia jasa aplikasinya. "Harapan kami untuk kalurahan lain juga dapat segera beradaptasi dengan aplikasi dan kebijakan ini agar implementasinya mulai 2025 nanti dapat lancar terselenggara.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Akses Judi Online Bakal Dilacak jadi Jalur VPN dan Non-VPN
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Cetak Satu dari 2 Gol Kemenangan PSS atas Persis, Danilo Rayakan Kabar Kehamilan Istri
- Media Massa Sekarang, Negosiasi Bisnis di Ruang Redaksi, Penerabasan Pagar Api Kian Lumrah
- Danang Maharsa di Debat Publik Cawabup Sleman: Ekonomi Perempuan Berdaya, Kunci Turunkan KDRT
- Pasar Imogiri Geger, Warga Berusia 56 Tahun Mendadak Meninggal Dunia
- Komisi D Siap Kawal Urusan Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Advertisement