FUI Desak Pemerintah Tegas Terapkan Ingub untuk Atasi Peredaran Miras di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) mendesak pemerintah daerah untuk konsisten melaksanakan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5/2024 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal ini disampaikan oleh FUI setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Pemda DIY pada Selasa (5/11/2024). Pertemuan berlangsung kurang lebih dua jam didampingi oleh sejumlah pejabat terkait.
Advertisement
BACA JUGA: Polresta Jogja Sebut 90 Persen Lebih Outlet Miras Ilegal di Jogja Telah Disegel
Ketua Presidium FUI Syukri Fadholi mengatakan bahwa Ingub tersebut merupakan langkah awal yang baik dalam upaya mengatasi masalah peredaran minuman keras (miras) yang semakin marak di Jogja. Namun, ia menekankan pentingnya adanya tindak lanjut yang lebih konkret, seperti penyusunan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) yang jelas untuk pelaksanaan Ingub tersebut.
"Kami mengusulkan agar Ingub itu diikuti juklak dan juknis kepada pemerintah yang berwenang membuat tim mengatasi penyakit masyarakat yang melibatkan Forkopimda untuk melaksanakan kendali, pengawasan, dan penindakan," ujar Syukri.
FUI juga mendorong keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan dan pelaksanaan Ingub ini. Menurut Syukri, dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan citra Jogja sebagai kota budaya dan pendidikan dapat terjaga.
"Saya yakin kalau itu dilakukan, harapan kota martabat dan harga diri kita sebagai daerah istimewa yang di dalamnya ada kraton dan kota pendidikan bisa kita pertahankan," katanya.
Syukri menambahkan bahwa peredaran miras yang tidak terkendali tidak hanya merusak citra Jogja, tetapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian daerah. Banyak orang tua yang enggan menyekolahkan anak-anaknya di Jogja karena khawatir dengan pengaruh buruk miras.
"Kalau miras terus berlangsung, selain merusak citra Jogja juga akan menghancurkan ekonomi kerakyatan, orang tidak percaya menyekolahkan anaknya ke sini," ungkapnya.
Menurutnya Ingub yang dikeluarkan beberapa waktu lalu berhasil jadi pintu masuk petugas gabungan untuk menindak peredaran miras ilegal di wilayah setempat. "Namun yang penting kebijakan semacam itu harus terus berlangsung jangan seporadis dan marak lagi kemudian, dengan penyempurnaan Ingub akan memberikan kewenangan penuh bagi pemkab dan pemkot untuk mengawasi miras," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
Advertisement
Advertisement