Serikat Pekerja di Gunungkidul Minta Kenaikan Upah Minimum 10 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul meminta agar komponen hidup layak menjadi penentu indeks penentuan upah minimum tahun depan. Mereka pun meminta ada kenaikan 10% untuk upah 2025.
Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono menyampaikan rasa terima kasih atas pihak-pihak yang mendukung dan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja, termasuk kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan sebagian uji materi tersebut.
Advertisement
Atas putusan tersebut, KSPSI Gunungkidul telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI DIY untuk menghitung usulan upah minimum. Mereka sepakat bahwa upah minimum harus naik minimal 10%.
“Komponen kebutuhan sehari-hari harus masuk. Dulu itu, penentuan upah minimum pakai survei lapangan dulu. Kami jadi tahu situasi dan kondisi pasar, tapi tahun-tahun belakangan kan sudah tidak pakai survei,” kata Budiyono dihubungi, Rabu, (6/11/2024).
Budiyono menambahkan survei lapangan penting untuk menentukan indeks penyusun komponen hidup layak. Dia memberi contoh ketiakpastian iklim membuat petani di Gunungkidul kebingunan dalam menerapkan pola tanam. Ketidakpastian tersebut berimbas pada produksi pertanian yang berhilir pada perekonomian warga.
“Orang Desa punya istilah adoh ngarep adoh buri. Artinya, sudah tidak ada apa-apa. Uang Rp100.000 saja untuk beli telur per kilogram sudah habis Rp36.000,” katanya.
Meski mayoritas masyarakat Gunungkidul adalah petani, Budiyono mengaku warga Kapanewon Rongkop menerima telah menerima bantuan beras dari salah satu instansi pendidikan di Jogja.
Rapat koordinasi lanjutan untuk penetapan upah minimum akan digelar pada November 2024. Belum ada tanggal pasti rapat tersebut.
BACA JUGA: DLH Kota Jogja Masih Rumuskan Mekanisme Pemungutan Retribusi Sampah di Depo
“Kalau penghitungan upah pakai standar kemarin, upah yang kami dapat belum dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami minta naik 10 persen saja mungkin akan sulit disetujui. Kami bisa memahami juga pengusaha juga baru sulit,” ucapnya.
Sekjen Partai Buruh Exco Gunungkidul, Lakso Jumeno menjelaskan salah satu poin yang menjadi perhatian Partai Buruh Exco Gunungkidul adalah upah.
Kata Lakso, pencabutan Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
“Mulai 2025, akan ada juga upah minimum sektoral yang nilainya di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” kata Lakso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Kali Menang Pemilihan Presdenn AS, Donal Trump Cetak Rekor
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Inbup Sleman tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Oplosan Resmi Terbit
- Festival Pilkada Yogyakarta: Menggugah Kepedulian Anak Muda terhadap Kondisi Daerahnya
- Asal Mula KPU dan Timses Paslon 02 Harda-Danang Layangkan Surat Keberatan Terkait Debat Publik Pilkada Sleman
- Perkuat Ketahanan Kesehatan Iklim, UGM Ajak Mahasiswa Internasional ke Kulonprogo
- Wajah Baru Alkap DPRD Kota Jogja, Bapemperda Jadi Penentu Kinerja Legislasi
Advertisement
Advertisement