5.278 Anggota KPPS Siap Bertugas di Pilkada Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 5.278 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di 754 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Kulonprogo 27 November 2024 resmi dilantik dan siap untuk bertugas.
Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo tahun 2024 atas nama KPU Kabupaten Kulonprogo, panitia pemungutan suara (PPS) membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.
Advertisement
"KPPS bertugas membantu PPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibilitas," kata Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana di Kulon Progo, Kamis.
Setiap TPS, kata dia, anggota KPPS yang bertugas sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.
BACA JUGA:Â Bawaslu Kulonprogo Temukan Perusakan APK dan Kampanye Hitam
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota disebutkan bahwa PPS melantik dan meminta tanda tangan pakta integritas kepada calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS.
"Prosesi pelantikan ini dilakukan secara serentak oleh PPS di 88 kelurahan dengan melantik 5.278 anggota KPPS yang akan bertugas di 754 TPS pada hari Kamis (7/11)," katanya.
Budi mengatakan setelah KPPS dilantik, KPU Kulonprogo memberikan bimbingan teknis yang dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 7 - 20 November 2024 tergantung masing-masing PPS menyepakati jadwal bersama KPPS.
"Anggota KPPS akan bertugas hanya satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cegah Penyimpangan, Menag Gandeng KPK dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Kendalikan Peredaran Miras, Sosiolog UGM Sebut Perlu Ada Badan Pengawasan Khusus
- Investasi di Sleman, Harda-Danang Janjikan Lompatan Besar untuk UMKM Lokal
- Harga Cabai Anjlok, Petani Kulonprogo Menjerit
- Tol Jogja-Solo Ruas Kartasura-Klaten Mulai Berlakukan Tarif Terintegrasi Mulai Jumat 8 November 2024
- Buka Usaha Indekos sambil Jualan Miras, Ibu Muda di Sleman Digerebek Polisi
Advertisement
Advertisement