Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Identitas Kependudukan Digital (IKD) - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jogja hingga kini masih berupaya meningkatkan capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dukcapil Kota Jogja menempuh berbagai upaya, mulai dari jemput bola di wilayah hingga pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jogja. Kini, capaian aktivasi IKD telah mencapai kurang lebih 5 persen.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki mengimbau masyarakat untuk waspada. Sebab, Dukcapil menerima laporan adanya penipuan pendaftaran IKD melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA). Septi memastikan aktivasi IKD tak bisa dilayani melalui WA.
Biasanya, modus penipu adalah mengirimkan pesan melalui WA dengan menyertakan sebuah tautan. Pemilik nomor handphone lantas diminta untuk meng-klik tautan tersebut. Usai link diklik, maka data-data pribadi dari pemilik nomor handphone bisa diretas.
"Kemarin ada laporan, di wilayah lain sudah sampai ada yang kebobolan. Kalau di Kota Jogja tidak ada," ujar Septi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Dia mengimbau masyarakat untuk waspada. Aktivasi IKD dipastikan tidak memerlukan verifikasi data melalui telepon atau WA. Jika ada telepon, video call, atau WA yang mengatasnamakan Dukcapil Kota Jogja terkait aktivasi IKD masyarakat diminta untuk mengabaikan. Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk tidak pernah mengklik tautan yang mengarah pada file aplikasi atau formulir elektronik lainnya. Aplikasi IKD yang resmi hanya bisa diakses melalui Play Store ataupun App Store.
"Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data-data pribadi yang penting seperti NIK, Nomor KK, atau data pribadi lainnta kepada siapapun yang mengaku petugas Dukcapil Kota Jogja melalui telepon atau WA," imbaunya.
Di sisi lain, masyarakat tak perlu khawatir soal keamanan data di Aplikasi IKD. Septi memastikan aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri ini dipastikan tak akan mengalami kebocoran lantaran sudah dilengkapi dengan sistem keamanan berupa autentifikasi. Aplikasi yang sudah terunduh tak bisa diakses jika bukan pemiliknya. Tak hanya itu setiap membuka menu, pemilik Aplikasi IKD perlu memasukan pin.
"Dokumen tidak bisa di-screenshot. Jika HP hilang, warga dapat melakukan pelaporan ke Dukcapil untuk pemblokiran IKD," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.