Advertisement

Promo November

Gelar Operasi, Dishub Jogja Temukan Masih Banyak Kendaraan Uji Kir Mati

Alfi Annisa Karin
Rabu, 13 November 2024 - 13:37 WIB
Ujang Hasanudin
Gelar Operasi, Dishub Jogja Temukan Masih Banyak Kendaraan Uji Kir Mati Operasi penertiban Dishub Kota Jogja dengan memeriksa kelengkapan uji KIR di Jalan Veteran, Selasa (12/11/2024) Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menggelar operasi penegakan hukum di Jalan Veteran tepatnya di depan XT Square, Selasa (12/11/2024). Pada kegiatan ini, Dishub Kota Jogja menyasar mobil angkutan barang dan orang untuk diperiksa kartu uji Kir-nya.

Dari operasi yang dilaksanakan selama satu jam ini, didapati 140 kendaraan yang diperiksa kelengkapannya. Dishub menerapkan tilang pada 25 pelanggar. Selurunya dikenai tilang dan disangkakan pada Undang-Undang Nomor 22 Pasal 288 Ayat 3 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

Kasi Pengedalian Operasional Dishub Kota Jogja Ariyanto Agus Cahyono menyebut lokasi di depan XT Square ini sengaja dipilih sebagai lokasi penertiban. Pihaknya intens menjalankan komunikasi dengan Polsek Umbulharjo dan didapati kerap ada pengendara jalan yang melanggar aturan di lokasi itu. Ariyanto mengatakan pemeriksaan masa berlaku KIR untuk kendaraan angkutan barang ini penting untuk dilakukan. Sebab, jika masa berlaku KIR habis maka dimungkinkan kendaraan tidak dalam keadaan prima. Kondisi ini bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Di sini masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan. Banyak masyarakat tidak mengujikan kendaraan padahal uji Kir gratis dimulai 2 Januari 2024,” ujar Ariyanto saat ditemui di Jalan Veteran, Selasa (12/11/2024).

Dia menambahkan masih banyak pengendaran kendaraan angkutan barang maupun orang yang tidak memperpanjang masa berlaku uji KIR. Menurut Ariyanto, aturan uji KIR yang gratis ini justru kerap kali menjadikan masyarakat menyepelekan perpanjangan uji KIR. Ini berbanding terbalik saat uji KIR masih berbayar dan dikenai denda. Ariyanto yang juga merupakan penguji kendaraan ini menjelaskan, pengendara kerap kali menggampangkan kesalahan-kesalahan kecil. Padahal jika dibiarkan, ini akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Misalnya adalah pemasangan lampu sein.

“Misalnya hanya lampu sein mati. Ketika dia mau berbelok arah dan seinnya mati, akan membingungkan pengendara lain. Mereka tidak sadar bahwa keselamatan berlalu lintas adalah milik bersama,” tuturnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku uji KIR dan segera diperpanjang jika masa belakunya habis. Selain gratis, Ariyanto memastikan kini perpanjangan uji KIR bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi JSS. Perpanjang uji KIR tak hanya melayani warga Kota Jogja saja. Kendaraan dari luar daerah juga bisa menumpang untuk melakukan peranjangan uji KIR.

“Segera diujikan, kami fair. Mereka yang tidak bisa, kami ajari mereka. Misalnya dari jauh, dari Jakarta bisa numpang uji,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Suami Bacok Istri di Blitar, Pelaku Ditangkap

News
| Kamis, 14 November 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement