Advertisement

Serikat Pekerja Kulonprogo Minta Kenaikan UMK 2025 Minimal 7%

Triyo Handoko
Selasa, 03 Desember 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Serikat Pekerja Kulonprogo Minta Kenaikan UMK 2025 Minimal 7% Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kulonprogo minta kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 minimal 7%. Permintaan itu didasarkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang mana UMK mesti lebih tinggi dari UMP.

Koordinator Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kulonprogo, Taufik Riko menjelaskan bahwa permintaan itu juga didasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di Kulonprogo. "Permintaan ini sudah kami sampaikan ke Dewan Pengupahan Kulonprogo dari unsur pekerja, kenaikan yang kami harapkan 7-8 persen," kata dia, Selasa (3/12/2024) .

Advertisement

Taufik menerangkan kenaikan UMK sebanyak 7% pada 2025 cukup logis mengingat iklim industri Kulonprogo terus berkembang. "Meskipun kemarin sempat ada PHK [pemutusan hubungan kerja] tetapi itu bukan karena kondisi lokal tapi justru dari pasar internasional," ujar dia.

Pemkab Kulonprogo perlu memastikan iklim usaha di wilayahnya, jelas Taufik, terus meningkat agar kenaikan UMK sejalan dengan pertumbuhan industri. "Supaya PHK juga tidak terjadi lagi dan lapangan kerja terus terbuka secara lebih luas," kata dia.

Ketua Serikat Pekerja Bank Kulonprogo ini menerangkan masih banyak juga pekerja di wilayahnya yang diupah di bawah UMK. "Itu seperti fenomena gunung es, pekerja yang diupah di bawah UMK ini terpaksa menerima karena kalau tak menerima tidak mendapat pekerjaan," terangnya.

BACA JUGA: Kenaikan Upah Buruh 2024 di DIY, Apindo: Butuh Win Win Solution!

Taufik menilai kenaikan UMK diatas 7% diperlukan agar kesejahteraan masyarakat juga lebih terjamin mengingat berbagai kebutuhan pokok juga terus makin mahal. "Kalau penghidupannya layak maka produktifitas pekerja juga meningkat dan menguntungkan industri juga," tuturnya.

Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo menunggu peraturan menteri untuk menentukan UMK 2025. Peraturan ini memberikan kepastian atas mekanisme penentuan upah tersebut.

Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dewan pengupahan di wilayahnya. "Secara umum masih menunggu Permenakernya, persiapan sudah dilakukan dewan pengupahan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG: Waspadai Curah Hujan Esktrem di Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

News
| Rabu, 04 Desember 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement