Advertisement
Serikat Pekerja Kulonprogo Minta Kenaikan UMK 2025 Minimal 7%
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kulonprogo minta kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 minimal 7%. Permintaan itu didasarkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang mana UMK mesti lebih tinggi dari UMP.
Koordinator Forum Serikat Pekerja dan Buruh Kulonprogo, Taufik Riko menjelaskan bahwa permintaan itu juga didasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di Kulonprogo. "Permintaan ini sudah kami sampaikan ke Dewan Pengupahan Kulonprogo dari unsur pekerja, kenaikan yang kami harapkan 7-8 persen," kata dia, Selasa (3/12/2024) .
Advertisement
Taufik menerangkan kenaikan UMK sebanyak 7% pada 2025 cukup logis mengingat iklim industri Kulonprogo terus berkembang. "Meskipun kemarin sempat ada PHK [pemutusan hubungan kerja] tetapi itu bukan karena kondisi lokal tapi justru dari pasar internasional," ujar dia.
Pemkab Kulonprogo perlu memastikan iklim usaha di wilayahnya, jelas Taufik, terus meningkat agar kenaikan UMK sejalan dengan pertumbuhan industri. "Supaya PHK juga tidak terjadi lagi dan lapangan kerja terus terbuka secara lebih luas," kata dia.
Ketua Serikat Pekerja Bank Kulonprogo ini menerangkan masih banyak juga pekerja di wilayahnya yang diupah di bawah UMK. "Itu seperti fenomena gunung es, pekerja yang diupah di bawah UMK ini terpaksa menerima karena kalau tak menerima tidak mendapat pekerjaan," terangnya.
BACA JUGA: Kenaikan Upah Buruh 2024 di DIY, Apindo: Butuh Win Win Solution!
Taufik menilai kenaikan UMK diatas 7% diperlukan agar kesejahteraan masyarakat juga lebih terjamin mengingat berbagai kebutuhan pokok juga terus makin mahal. "Kalau penghidupannya layak maka produktifitas pekerja juga meningkat dan menguntungkan industri juga," tuturnya.
Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo menunggu peraturan menteri untuk menentukan UMK 2025. Peraturan ini memberikan kepastian atas mekanisme penentuan upah tersebut.
Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dewan pengupahan di wilayahnya. "Secara umum masih menunggu Permenakernya, persiapan sudah dilakukan dewan pengupahan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG: Waspadai Curah Hujan Esktrem di Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dewa United vs PSS Sleman Starting XI: Duel Penyerang Timnas Hokky Caraka dan Egy Maulana Vikri
- 96 Perusahaan Promosikan Potensi Industri Perfilman di JAFF Market 2024
- Ratusan Unit Rusunawa di DIY Belum Terisi, Ini Daftarnya
- 19.000 Undangan Tak Sampai ke Tangan Pemilih, Bawaslu Minta KPU Bantul Lakukan Evaluasi
- Cara Hidup Hemat dengan UMR Jogja
Advertisement
Advertisement