Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Kabupaten Bantul telah petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024. Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 6 indikator yang tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Advertisement
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nur Hasanah mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 75 kelurahan/desa di 17 Kecamatan di Kabupaten Bantul yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, yakni pada tanggal 10 sampai 15 November 2024,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan antara lain; (1) penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU); (2) keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara); (3) politik uang; (4) politisasi SARA dan ujaran kebencian; (5) netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa); (6) logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan); (7) lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus) dan (8)jaringan listrik dan internet.
Hasilnya, kata Dewi, ada lima indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Kelima indikator ini di antaranya, ada 495 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) dan ini terjadi di Kapanewon Kasihan, Piyungan, Pandak, Bantul, dan Imogiri. Lalu ada 287 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan; dan 255 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
Selain itu, Dewi juga mencatat ada 82 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas dan ini yang paling banyak terjadi di Kasihan, Sewon, Imogiri, dan Jetis. Lalu ada 31 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.
“Untuk 31 TPS yang banyak riwayat kekurangan atau kelebihan Ini paling banyak terjadi di Jetis, Pandak, dan Bambanglipuro,” tandasnya.
Menurut Dewi, Bawaslu Bantul juga telah memetakan 14 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi. Berdasarkan pemetaan ada 23 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor dan gempa, dan ini paling banyak ada di Kapanewon Imogiri dan Pundong. 17 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS (Piyungan, Pundong, Imogiri, Dlingo); 15 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon (Banguntapan, Bantul, Sewon) dan 15 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Uang (PSSU) (Pandak, Banguntapan, Piyungan, Bambanglipuro).
Lalu ada 14 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar diDPT (Potensi Pemilih Tambahan) (Sedayu, Sanden, Dlingo); 14 TPS yang sulit dijangkau secara geografis (Imogiri dan Pundong); 8 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS (Imogiri, Dlingo); 3 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 4 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); 2 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon; 2 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di lokasi TPS.
“Ada juga 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu. Ada 1 TPS di Lokasi Khusus dan 1 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara,” jelasnya.
Dewi juga mengungkapkan ada enam indikator potensi TPS rawan yang tidak terjadi tapi harus tetap diantisipasi, yakni TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon; TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik; TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan; TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.
“Dan, TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu,” ucapnya.
Atas dasar pemetaan tersebut, Dewi mengaku akan menjadi bahan bagi jawatannya, KPU Kabupaten Bantul, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul, Pemkab Bantul, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
“Bawaslu melakukan strategi pencegahan yakni dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif. Kami juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” jelasnya.
Tak sampai disitu, Dewi mengungkapkan jika Bawaslu Kabupaten Bantul juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, sertaakurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Bantul merekomendasikan KPU Kabupaten Bantul untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.
“Lalu, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat serta melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kebijakan Opsen Diterapkan, PAD Sleman dari Pajak Kendaraan Diprediksi Tembus Rp200 Miliar di 2025
- Tiga Desa Wisata di Bantul Bersaing Raih Penghargaan Desa Wisata Berkelanjutan 2024
- Persiapan Logistik Pilkada Jogja Disebut Hampir 100 Persen, Mulai Didistribusikan 26 November
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat Disertai Petir Sore Ini di Jogja
- Tak Ada Outlet Miras Beroperasi Lagi Usai Ditutup, Satpol PP Jogja Antisipasi Peredaran Miras Online
Advertisement
Advertisement