Proses Jual Beli Tanah Tak Sesuai Prosedur, Ahli Waris Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Jogja. Kali ini, korbannya adalah keluarga besar Edy Haryanto dan Gunardi, yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan tanah seluas 5.000 meter persegi di wilayah Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Edy Haryanto selaku perwakilan ahli waris menceritakan kronologi kejadian yang merugikan keluarganya. Menurutnya, tanah milik keluarga tersebut telah dijual secara sepihak oleh salah satu ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.
Advertisement
"Tanah kami sudah diratakan dan diperjualbelikan tanpa izin. Padahal, kami baru tahu soal transaksi ini pada 26 November lalu. Saat ini, tanah sudah dalam kondisi rata dan siap dibangun perumahan," ujar Edy, seusai melaporkan kasus itu ke Polda DIY, Jumat (29/11/2024).
Edy mengungkapkan, proses jual beli tanah tersebut terkesan sangat cepat dan tidak transparan. Hanya dengan tanda jadi sebesar Rp5 juta dengan kesepakatan harga Rp2.150.000 per meter persegi tanah yang seharusnya bernilai Rp8,5 miliar itu sudah berpindah tangan.
Lebih mengejutkan lagi, akad jual beli dilakukan oleh notaris yang datang langsung ke penjual, tanpa melibatkan seluruh ahli waris. "Kutipan akta jual belinya sangat lemah dan terkesan menyudutkan penjual. Kami menduga ada permainan dan indikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini," kata Edy.
Senada dengan Edy, Gunardi, ahli waris lainnya, juga merasa sangat dirugikan dengan kejadian ini. Ia mengaku tidak pernah menyetujui penjualan tanah tersebut.
"Saya menolak keras penjualan tanah ini. Namun, pihak pembeli terus membujuk saya karena saya tidak mau akhirnya membujuk saudara saya dan terpengaruh. Saya merasa sangat kecewa dan keberatan dengan tindakan mereka," ungkap Gunardi.
Para ahli waris menduga kuat adanya mafia tanah yang bermain dalam kasus ini. Pasalnya, proses jual beli dilakukan dengan sangat cepat dan tidak sesuai prosedur. Selain itu, adanya kehadiran orang-orang yang mencurigakan di lokasi tanah saat proses jual beli berlangsung semakin menguatkan dugaan tersebut.
Atas kejadian ini, para ahli waris meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku. Mereka juga meminta agar akta jual beli yang telah dibuat dibatalkan dan tanah mereka dikembalikan.
"Kami berharap Polda DIY dapat memberikan perlindungan hukum kepada kami. Kami juga meminta kepada pemerintah untuk lebih serius dalam memberantas mafia tanah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sore Ini, Aliansi Bela Palestina Gelar Aksi di Kedubes AS Jakarta
Advertisement
Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Partisipasi Pemilih pada Gelaran Pilkada 2024 di Kota Jogja Turun
- Talut Sungai Gajahwong di Gambiran Ambrol karena Hujan, Perbaikan Tertunda
- Libur Akhir Tahun, Tim SAR Bakal Berjaga 24 Jam di Pantai Parangtritis
- Endah-Joko Unggul di Sebelas Kapanewon di Pilkada Gunungkidul Versi Internal
- Pilkada 2024, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Gunungkidul Dimulai di Playen
Advertisement
Advertisement