Advertisement

Pemkab Sleman Belum Gunakan Biaya Tak Terduga Rp12 Miliar untuk Penanganan Bencana

Newswire
Senin, 02 Desember 2024 - 23:37 WIB
Ujang Hasanudin
Pemkab Sleman Belum Gunakan Biaya Tak Terduga Rp12 Miliar untuk Penanganan Bencana Kepala Pelaksana BPBD Sleman, Makwan ditemui pada Senin (22/1/2024). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Pemkab Sleman melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan hingga saat ini belum menggunakan anggaran biaya tak terduga penanganan bencana sebesar Rp12 miliar.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman Makwan di Sleman, Senin, mengatakan Pemkab Sleman telah mengeluarkan surat keputusan penetapan siaga darurat bencana hidrometeorologi yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

Advertisement

"Dengan status siaga bencana tersebut, kami bisa mengakses anggaran tersebut. Namun, hingga saat ini, kami belum menggunakannya," kata Makwan.

Ia mengatakan siaga darurat bencana hidrometeorologi mulai dari bencana angin kencang, tanah longsor dan banjir. Seluruh kapanewon di Sleman, berpotensi terkena dampak bencana hidrometeorologi.

Wilayah yang berpotensi tanah longsor di Kapanewon Cangkringan, Pakem, Prambanan, Godean, Gamping dan Sayegan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bencana di sekitar," katanya.

BACA JUGA: Tok! BPBD Sleman Perpanjang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga Akhir Februari 2025

Makwan mengatakan bantuan yang dilakukan oleh BPBD selama ini, yakni dari pos anggaran bantuan tidak direncanakan. Hal ini sesuai dengan Perbup 56. Sedangkan biaya tak terduga yang anggarannya Rp12 miliar itu bisa digunakan oleh dinas sosial, dinas kesehatan dan BPBD. Penggunaan BTT sangat situasional dan kebutuhan.

"Namun BPBD belum menggunakannya," katanya.

Lebih lanjut, Makwan mengatakan Perbub 56 ini mengatur besaran bantuan yang diterima masyarakat terdampak bencana. Masyarakat dengan kondisi rumah dengan tingkat kerusakan parah bisa mendapat bantuan Rp50 juta, kemudian luka dan dirawat di rumah sakit, bantuan maksimal Rp20 juta.

"Bantuan yang diterima korban didasarkan pada dampak kerugian yang ditanggung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyelenggara Negara di Riau Kena OTT KPK

News
| Senin, 02 Desember 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement