Advertisement
Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Menyisakan 1 Bidang Tanah, Ahli Waris Misterius
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pembebasan lahan proyek jalan tol Jogja-Solo ruas Trihanggo-Junction Sleman pada kategori tanah hak milik dipastikan nyaris tuntas. Berdasarkan catatan pelaksana proyek pembebasan lahan terdampak hanya menyisakan satu bidang lahan saja. Musababnya, ahli waris pemilik lahan tersebut sampai saat ini masih misterius alias belum diketahui keberadaannya.
"Secara persentase pembebasan tanah [Tol Jogja-Solo ruas Trihanggo-Junction Sleman] hak milik di segmen ini telah menyentuh angka 99 persen lebih, karena kemarin satu [bidang] terbayar lagi," kata Humas Proyek Tol Jogja Solo Seksi 2 Paket 2.2 Ruas Trihanggo-Junstion Sleman PT Adhi Karya, Agung Murhandjanto Agung dikutip Kamis (5/12/2024).
Advertisement
Ia menambahkan hanya satu bidang tanah hak milik di ruas Tol Jogja-Solo Trihanggo-Junction Sleman yang belum dibebaskan. Pasalnya ahli waris pemilik tanah tersebut hingga kini tak kunjung ditemukan.
"Jadi tinggal satu rumah hak milik yang belum dibayar, karena itu masalah ahli waris yang belum diketemukan," katanya.
Guna mempercepat pengadaan tanah Tol Jogja-Solo ruas Trihanggo-Junction Sleman, proses pembebasan satu bidang tanah tersebut pun akan diselesaikan dengan skema konsiyasi di pengadilan. Saat ini proses konsiyasi sudah pada tahap pemberkasan.
"Ini kan sudah pemberkasan untuk segera dikonsinyasi di pengadilan. Nanti dari PPK akan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Sleman," katanya.
Kebutuhan lahan Proyek Tol Jogja-Solo ruas Trihanggo-Junction Sleman mencapai 654 bidang. Di dalamnya tak hanya tanah hal milik, beberapa Sultan Ground (SG) juga terdampak.
BACA JUGA : Pengadaan Tanah Tol Jogja-Solo Trihanggo-Junction Sleman Mencapai 99 Persen
Adapun SG ada skema tersendiri dalam penggunanya. Saat ini progres penggunaan SG yang di atasnya ada tegakan ataupun bangunan masih terus diproses. Skema ini diterapkan di seluruh SG yang terdampak Tol Jogja-Solo.
"Walaupun Sultan Ground itu sudah diparingi palilah ya, tapi kan bangunan atau tegakan yang ada di atasnya itu yang belum bisa bebas karena kita harus mengganti rugi kepada bangunan atau tegakannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cegah Penjualan LPG 3 Kg secara Eceran, Polisi Turunkan Satgas Gakkum
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 5.672 Peserta BPJS Kesehatan PBI di Kulonprogo Dinonaktifkan, Dinsos PPPA Siap Fasilitasi
- BMKG Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Dampak Bibit Siklon Tropis 99S dan 90S
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 3 Februari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Senin 3 Februari 2025 di Kantor PJR Prambanan
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, 3 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement