Advertisement

Tak Ada Kenaikan Nilai Jual Beli Objek Pajak PBB P2 di Sleman pada 2025

Andreas Yuda Pramono
Senin, 03 Februari 2025 - 21:57 WIB
Maya Herawati
Tak Ada Kenaikan Nilai Jual Beli Objek Pajak PBB P2 di Sleman pada 2025 Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo sedang memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 kepada salah satu Wajib Pajak di Pendapa Parasamya, Kalurahan Tridadi, Sleman, Sleman, Senin (3/2/2025). Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman menegaskan tidak ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Adapun surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB P2 yang diterbitkan pada 2025 mencapai 635.987 lembar.

Plt Kepala BKAD Sleman, Tina Hastani, mengatakan NJOP PBB P2 tidak naik secara massal. Kenaikan terjadi hanya secara individual melalui kegiatan pendataan individual sesuai dengan perkembangan wilayah seperti bangunan perumahan dan gedung, serta objek yang berubah dari sisi fungsi dan peruntukan secara ekonomis.

Advertisement

Dari pokok ketetapan PBB P2 2025 sejumlah 635.987 lembar dengan nominal ketetapan sejumlah Rp93,4 miliar, jumlah pokok ketetapan tersebut menurun dibandingkan 2024.

Hal tersebut terjadi lantaran ada wajib pajak yang terkena sanksi sehingga tidak mendapat penetapan SPPT. Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKAD No.324/KPTS/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Berupa Tidak Ditetapkan Dan Tidak Diterbitkan SPPT PBB P2 Tahun 2025. Selain itu ada Peraturan Bupati No. 82/2024 Pasal 12 Ayat 3 tentang Tata Cara Penetapan, Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB P2.

BACA JUGA: Damkar Sleman Kena Tipu 12 Kali Laporan Palsu Sepanjang 2024

Tina menjelaskan BKAD menyiapkan mekanisme penerbitan SPPT terkait sanksi tersebut dan standar operasional prosedur permohonan untuk wajib pajak yang terkena sanksi.

“Wajib pajak yang belum membayar selama lima tahun terakhir tidak kami terbitkan SPPT. Nanti ada aturan yang mengharuskan mereka melunasi SPPT ketika ada transaksi jual-beli. Itu menjadi tunggakan,” kata Tina di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (3/2/2025).

Guna memudahkan masyarakat membayar pajak, BKAD memiliki sejumlah inovasi pembayaran yakni menggunakan QRIS BPD DIY, serta pembayaran melalui bank lain dan aplikasi seperti Gojek, Tokopedia, Linkaja, Shopee, dan Lazada.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan pembangunan di Sleman sangat dipengaruhi oleh PBB P2 sebagai salah satu unsur pendapatan asli daerah (PAD). “PBB P2 sebagai salah satu bagian dari pajak daerah yang berkontribusi sebesar tujuh persen dari total PAD di 2024. Hal ini membuktikan Sleman menjadi daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang cukup baik,” kata Kustini.

Dengan capaian PBB P2 yang optimal, Pemkab Sleman dapat menggelar serangkaian program pembangunan mulai dari sektor infrastruktur fisik hingga pelayanan kesehatan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Pastikan Anggaran Tahun Ini Tak Dipangkas

News
| Senin, 03 Februari 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement