Advertisement

Perhatian! Ini Tempat Parkir Resmi Milik Pemerintah di Kawasan Malioboro Jogja

Alfi Annisa Karin
Kamis, 26 Desember 2024 - 17:17 WIB
Sunartono
Perhatian! Ini Tempat Parkir Resmi Milik Pemerintah di Kawasan Malioboro Jogja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja menyiapkan beberapa tempat khusus parkir (TKP) yang tersebar di beberapa titik. Seluruhnya punya kapasitas menampung kendaraan roda dua dan roda empat dengan jumlah yang berbeda-beda.

Setidaknya ada 11 TKP di tepi jalan umum kawasan Gumaton yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Diantaranya adalah Jalan Margoutomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, dan Jalan Beskalan. Ada juga Jalan Pajeksan, Reksobayan, Secodiningratan, Mataram, Bhayangkara, hingga Jalan KH Ahmad Dahlan. Total, sebelas titik parkir tepi jalan umum itu mampu menampung hingga 737 motor dan 359 mobil.

Advertisement

BACA JUGA : Dishub Bantul Terjunkan Tim Awasi Tarif Parkir Nuthuk di Tempat Wisata

Tak hanya di tepi jalan, TKP milik Pemkot Jogja juga ada di titik lainnya. Meliputi TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani, dan TKP Limaran. Selain itu, ada pula di TKP Malioboro 1 (taman parkir ABA), TKP Malioboro 2 (Selatan Pasar Beringharjo), TKP Malioboro 3 (Ketandan), dan TKP Beskalan. Seluruhnya mampu menampung hingga 90 bus,  332 mobil, dan 3.407 motor. Sementara itu, ada juga TKP milik swasta yakni TKP Mall Malioboro yang mampu menampung hingga 7 bus, 45 mobil, dan 336 motor.

Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Jogja Harry Purwanto menuturkan beberapa TKP akan fokus menampung kendaraan roda dua dan roda empat. Ini mengingat adanya keterbatasan lahan parkir di kawasan Malioboro. Seperti yang dilakukan di TKP ABA yang tidak akan menampung bus pada 29-31 Desember 2024. "Tanggal 31 Desember TKP Senopati tidak untuk bus mulai jam 15.00 WIB," ujar Harry.

Dengan demikian, TKP Senopati dan TKP ABA nantinya akan mampu menampung 90 mobil dan 2.500 motor. Sementara, Dishub Kota Jogja juga melakukan pemetaan titik rawan pelanggaran parkir. Diantaranya ada di Jalan Pasar Kembang, Jlagran, ABA, Perwakilan, Jogonegaran, dan Jalan KS Tubun. Ada juga di Jalan Ahmad Dahlan, Katamso, Tirtotdipuran, dan Jalan Taman Siswa. Selain itu, ada pula titik rawan pelanggaran parkir di Jalan Veteran, Kebun Raya, Pajeksan, serta Jalan Dagen.

BACA JUGA : Jadi Korban Nuthuk Tarif Parkir di Sleman? Laporkan Saja ke Nomor Ini

"Penertiban parkir di daerah rawan pelanggaran dilaksanakan bersama Tim Saber Pungli baik yustisi atau nonyustisi," katahnya.

Harry menambahkan untuk memastikan arus lalu lintas tetap berjalan Dishub Kota Jogja akan meniadakan car free day di Malioboro. Tepatnya pada 23-30 Desember 2024. Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 pukul 05.00-22.00 WIB. "Patroli petugas untuk mengatasi kemacetan lalu lintas berkoordinasi dengan Polresta Jogja," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Desain Besar Otonomi Daerah Perlu Atur Soal Evaluasi Pemda

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement