Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Arsip-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo tengah mendata salah satu gelandangan yang terciduk dalam penertiban gelandangan dan pengemis di Alun-Alun Wates, Senin (28/1).-Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 135 gelandangan dan pengemis (gepeng) ditertibkan Satpol PP Kota Jogja sepanjang 2024. Beberapa lokasi diketahui menjadi titik sering muncul dan beroperasinya gepeng di Kota Jogja.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan sepanjang 2024, 135 gepeng telah ditertibkan. “Dari Januari sampai Desember totalnya ada 135 gepeng, mayoritas berasal dari luar Kota Jogja,” ujarnya, Minggu (5/1/2025).
Gepeng yang ditertibkan ini kemudian dikirim ke camp assessment Dinas Sosial DIY untuk mendapatkan tindakan selanjutnya. Ratusan gepeng tersebut ditertibkan karena melanggar Perda No. 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Dalam kurun waktu satu tahun, pihaknya mencatat ada sejumlah lokasi yang menjadi titik sering muncul dan beroperasinya gepeng. “Diantaranya simpang Tamansiswa, simpang Jokteng Barat, simpang Jokteng Timur, simpang RS Jogja, simpang Tegalgendu, simpang Kleringan, serta simpang Pingit,” paparnya.
Selain lokasi, pihaknya juga mencatat beberapa waktu tertentu yang banyak bermunculannya gepeng, yakni pada saat bulan Ramadan, terutama menjelang idul fitri. “Kalau menjelang natal dan tahun baru tidak bertambah,” kata dia.
Berdasarkan Perda No. 1/2014 tentang Gelandangan dan Pengemis, tujuan penertiban ini adalah mencegah terjadinya pergelandangan dan pengemisan, memberdayakan gelandangan dan pengemis, mengembalikan gelandangan dan pengemis dalam kehidupan yang bermartabat dan menciptakan ketertiban umum.
Adapun yang termasuk gepeng dalam perda tersebut yakni mereka yang tinggal di tempat umum, mengalami gangguan jiwa yang berada di tempat umum, meminta-minta di tempat-tempat umum atau pemukiman serta meminta-minta dengan menggunakan alat.
Pada 2025 ini Satpol PP Kota Jogja juga akan terus menggelar patrol intensif untuk menghalau kemunculan gepeng. “Patroli rutin terus kami lakukan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Ariana Grande mengejutkan penggemar setelah memutuskan mengurangi aktivitas publik di tengah kesuksesan album Petal yang menempati posisi pertama Billboard 200.
Kemendikdasmen membuka Beasiswa BPI GTK 2026 bagi guru, calon guru, dan tenaga kependidikan. Simak syarat, jadwal pendaftaran, komponen bantuan, dan cara mendaf
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam