Advertisement

Satpol PP Jogja Tertibkan 135 Gelandangan dan Pengemis Sepanjang 2024

Lugas Subarkah
Minggu, 05 Januari 2025 - 16:07 WIB
Ujang Hasanudin
Satpol PP Jogja Tertibkan 135 Gelandangan dan Pengemis Sepanjang 2024 Arsip-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo tengah mendata salah satu gelandangan yang terciduk dalam penertiban gelandangan dan pengemis di Alun-Alun Wates, Senin (28 - 1)./Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 135 gelandangan dan pengemis (gepeng) ditertibkan Satpol PP Kota Jogja sepanjang 2024. Beberapa lokasi diketahui menjadi titik sering muncul dan beroperasinya gepeng di Kota Jogja.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan sepanjang 2024, 135 gepeng telah ditertibkan. “Dari Januari sampai Desember totalnya ada 135 gepeng, mayoritas berasal dari luar Kota Jogja,” ujarnya, Minggu (5/1/2025).

Advertisement

Gepeng yang ditertibkan ini kemudian dikirim ke camp assessment Dinas Sosial DIY untuk mendapatkan tindakan selanjutnya. Ratusan gepeng tersebut ditertibkan karena melanggar Perda No. 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Dalam kurun waktu satu tahun, pihaknya mencatat ada sejumlah lokasi yang menjadi titik sering muncul dan beroperasinya gepeng. “Diantaranya simpang Tamansiswa, simpang Jokteng Barat, simpang Jokteng Timur, simpang RS Jogja, simpang Tegalgendu, simpang Kleringan, serta simpang Pingit,” paparnya.

BACA JUGA: Viral di Media Sosial, Gelandangan di Pelengkung Gading Dibawa ke Camp Assesment Dinsos DIY

Selain lokasi, pihaknya juga mencatat beberapa waktu tertentu yang banyak bermunculannya gepeng, yakni pada saat bulan Ramadan, terutama menjelang idul fitri. “Kalau menjelang natal dan tahun baru tidak bertambah,” kata dia.

Berdasarkan Perda No. 1/2014 tentang Gelandangan dan Pengemis, tujuan penertiban ini adalah mencegah terjadinya pergelandangan dan pengemisan, memberdayakan gelandangan dan pengemis, mengembalikan gelandangan dan pengemis dalam kehidupan yang bermartabat dan menciptakan ketertiban umum.

Adapun yang termasuk gepeng dalam perda tersebut yakni mereka yang tinggal di tempat umum, mengalami gangguan jiwa yang berada di tempat umum, meminta-minta di tempat-tempat umum atau pemukiman serta meminta-minta dengan menggunakan alat.

Pada 2025 ini Satpol PP Kota Jogja juga akan terus menggelar patrol intensif untuk menghalau kemunculan gepeng. “Patroli rutin terus kami lakukan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Periksa Sekretaris Mendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

News
| Selasa, 07 Januari 2025, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement