Advertisement

Puluhan Pelaku Usaha di Sleman Tak Kantongi Izin Dagang Miras

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 12 Januari 2025 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Puluhan Pelaku Usaha di Sleman Tak Kantongi Izin Dagang Miras Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman menyatakan ada 60 usaha penjualan minuman keras beralkohol (miras) yang tidak memiliki izin dagang sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 30 unit usaha telah ditutup.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, mengatakan penutupan 30 unit usaha dilakukan Disperindag bersama Satpol PP Sleman pada Juli 2024.

Advertisement

“Selain tidak berizin, bentuk usaha juga tidak sesuai regulasi yaitu berupa kios atau toko atau outlet,” kata Kurnia saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

Kurnia menjelaskan jajarannya telah melayangkan surat peringatan (SP) kedua terhadap 30 pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan pada November 2024. SP tersebut, kata dia, juga menjadi salah satu wujud pembinaan kepada pelaku usaha.

Menurut dia, pelaku usaha perlu segera melengkapi izin dagang miras. Adapun pembinaan terhadap 30 unit usaha miras tersebut dilakukan bersama pemangku kepentingan lain seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan dinas teknis lain yang berkaitan.

“Sebanyak 30 unit usaha miras itu bergerak di industri perhotelan dan restoran. Sekarang masih kami bina. Pembinaan lebih kepada pendampingan pengurusan izin dagang,” katanya.

Perizinan dan wilayah peredaran miras tercantum di Perda Kabupaten Sleman No. 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam Pasal 24 menyatakan setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). “Perizinan dagang minuman beralkohol yang menjadi kewenangan Pemkab Sleman itu yang Golongan B dan C,” ucapnya.

BACA JUGA: Persiapan Dapur Belum Selesai, Program Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Tertunda

Miras golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5% hingga 20%. Sedangkan, miras golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20% hingga 55%.

Adapun peredaran miras dilakukan oleh distributor, subdistributor, dan penjual langsung. Peredaran miras dilarang dilakukan di permukiman, minimarket, terminal, stasiun, kios kecil, toko, warung, pasar tradisional, karaoke/ rumah musik, kafe, dan lainnya.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menegaskan sejak terbitnya Instruksi Bupati Sleman No.097/ 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan, Satpol PP gencar melakukan penertiban serentak terhadap toko atau kios penjualan minuman beralkohol ilegal di Bumi Sembada.

Satpol PP tidak bergerak sendirian, mereka bekerja sama dengan Polresta Sleman hingga perangkat kapanewon/ kalurahan. Setingkat lebih tinggi, Gubernur DIY juga mengeluarkan Instruksi Gubernur No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

52 Ribu Pengungsi Kembali ke Suriah Seusai Bashar al-Assad Lengser

News
| Senin, 13 Januari 2025, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement