Ratusan Kasus Cerai di Kota Jogja Disebabkan Judi Online dan KDRT

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Senin, 13 Januari 2025 18:07 WIB
Ratusan Kasus Cerai di Kota Jogja Disebabkan Judi Online dan KDRT

Perceraian - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan kasus perceraian terjadi di Kota Jogja sepanjang 2024. Humas Pengadilan Agama Yogyakarta Muhammad Jauhari menyebut ada sebanyak 613 permohonan cerai yang diterima pada 2024 dan 32 kasus yang tersisa pada 2023. Paling banyak merupakan gugatan atau cerai yang diajukan oleh pihak istri, yakni mencapai 510 kasus.

“Lalu ada 135 kasus perceraian yang diajukan oleh pihak suami,” ujar Jauhari.

BACA JUGA : Perceraian di Bantul Capai 1.400 Perkara di 2024, Penyebabnya Perselisihan Pasangan hingga Masalah Ekonomi

Jauhari mengatakan ada berbagai faktor yang melatarbelakangi pihak istri mengajukan cerai. Beberapa diantaranya lantaran suami yang terjerat judi online, kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, hingga menerima perlakuan KDRT.

“Mungkin 30 persen sampai 40 persen ada [alasan judi online],” ujar Jauhari.

Kepala DP3AP2KB Kota Jogja Retnaningtyas menuturkan pihaknya turut menyediakan fasilitas pelaporan bagi masyarakat yang menerima tindakan KDRT. Pelaporan itu bisa disampaikan melalui Aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Nantinya, laporan yang diterima melalui JSS itu akan ditindaklanjuti oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Jogja.

BACA JUGA : Kasus Gugat Cerai di Bantul Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

“Dalam pelaporan di aplikasi itu masyarakat bisa melampirkan bukti foto kekerasan apabila ada bukti,” ujar Retnaningtyas. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online