Advertisement
Ratusan Kasus Cerai di Kota Jogja Disebabkan Judi Online dan KDRT

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan kasus perceraian terjadi di Kota Jogja sepanjang 2024. Humas Pengadilan Agama Yogyakarta Muhammad Jauhari menyebut ada sebanyak 613 permohonan cerai yang diterima pada 2024 dan 32 kasus yang tersisa pada 2023. Paling banyak merupakan gugatan atau cerai yang diajukan oleh pihak istri, yakni mencapai 510 kasus.
“Lalu ada 135 kasus perceraian yang diajukan oleh pihak suami,” ujar Jauhari.
Advertisement
Jauhari mengatakan ada berbagai faktor yang melatarbelakangi pihak istri mengajukan cerai. Beberapa diantaranya lantaran suami yang terjerat judi online, kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, hingga menerima perlakuan KDRT.
“Mungkin 30 persen sampai 40 persen ada [alasan judi online],” ujar Jauhari.
Kepala DP3AP2KB Kota Jogja Retnaningtyas menuturkan pihaknya turut menyediakan fasilitas pelaporan bagi masyarakat yang menerima tindakan KDRT. Pelaporan itu bisa disampaikan melalui Aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Nantinya, laporan yang diterima melalui JSS itu akan ditindaklanjuti oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Jogja.
BACA JUGA : Kasus Gugat Cerai di Bantul Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir
“Dalam pelaporan di aplikasi itu masyarakat bisa melampirkan bukti foto kekerasan apabila ada bukti,” ujar Retnaningtyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pukul 10.00 WIB Kota Jogja dan Bantul Alami Pemadaman Listrik
- Gunungkidul Siapkan Rp175 Juta untuk Normalisasi Luweng Gunung Ringin
- Perpanjangan SIM di Kulonprogo Bisa Dilakukan di Satpas dan MPP
- Selain Lewat MPP, Perpanjangan SIM Bantul Bisa Lewat Satpas
- SPAB Diharapkan Jadi Wadah Pelajar untuk Belajar Soal Risiko Bencana
Advertisement
Advertisement