Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Adik Ipar di Bambanglipuro Bantul

Jumali
Senin, 13 Januari 2025 - 14:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Adik Ipar di Bambanglipuro Bantul Pelaku saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Polres Bantul menangkap ETS, warga Bambanglipuro, Bantul karena diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih berusia di bawah umur pada 30 Desember 2024. Namun, ETS mengaku tidak melakukan tindakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo mengatakan, kejadian dugaan persetubuhan dilakukan oleh ETS pada Senin (30/12/2024) lalu. Saat itu, adik ipar ETS, A, 15 dan ETS tengah berada di rumah.

Advertisement

BACA JUGA: Tak Hanya Kena Penalti, Rekanan Pembangunan Agrowisata Bukit Dermo di Bantul Juga Masuk Daftar Hitam

ETS kemudian melakukan persetubuhan kepada ETS, dengan mengancam jika A tidak menuruti keinginannya dan menceritakan kejadian persetubuhan ke keluarga, maka anak dari ETS yang sudah akrab dengan A akan dibawa ke luar kota.

Namun dalam perkembangannya, A, akhirnya menghubungi ibunya dan menceritakan terkait apa yang dialaminya.

"Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro, selanjutnya diteruskan penanganannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul," kata Dian di mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui ETS melakukan persetubuhan karena terpengaruh minuman keras. Petugas Polres Bantul akhirnya melakukan penangkapan terhadap ETS.

Dari tangan korban, lanjut Dian, petugas mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban. Atas apa yang diperbuat, ETS diancam pasal 81 Ayat (1), (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.  23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama lima 15 tahun," jelas Dian.

Lebih lanjut Dian mengakui jika ETS adalah residivis. ETS sebelumnya sempat menjalani hukuman terkait dengan tindak pidana narkotika. Sejauh ini Polres Bantul belum mendalami terkait dengan dugaan jika ETS juga terlibat dalam peredaran narkotika.

"Yang jelas kami akan kolaborasi dengan Sat Narkoba terkait hal ini," ungkapnya.

Membantah

Sementara ETS mengaku tidak melakukan persetubuhan kepada adik iparnya.
"Saya tidak melakukannya, tidak ada. Saya masih punya anak baru dua bulan, saya baru nggendong didepan kamar itu, saya enggak melakukannya, nanti saya akan tunjukkan di pengadilan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

3 Gunung Berapi Erupsi Bersamaan, BNPB Siaga Darurat

News
| Senin, 13 Januari 2025, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement