Charles Leclerc Perpanjang Kontrak dengan Ferrari
Charles Leclerc resmi memperpanjang kontrak multi-tahun bersama Ferrari. Kesepakatan ini mengakhiri spekulasi masa depannya di Formula 1.
Pelaku saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Polres Bantul menangkap ETS, warga Bambanglipuro, Bantul karena diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih berusia di bawah umur pada 30 Desember 2024. Namun, ETS mengaku tidak melakukan tindakan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo mengatakan, kejadian dugaan persetubuhan dilakukan oleh ETS pada Senin (30/12/2024) lalu. Saat itu, adik ipar ETS, A, 15 dan ETS tengah berada di rumah.
ETS kemudian melakukan persetubuhan kepada ETS, dengan mengancam jika A tidak menuruti keinginannya dan menceritakan kejadian persetubuhan ke keluarga, maka anak dari ETS yang sudah akrab dengan A akan dibawa ke luar kota.
Namun dalam perkembangannya, A, akhirnya menghubungi ibunya dan menceritakan terkait apa yang dialaminya.
"Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro, selanjutnya diteruskan penanganannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul," kata Dian di mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui ETS melakukan persetubuhan karena terpengaruh minuman keras. Petugas Polres Bantul akhirnya melakukan penangkapan terhadap ETS.
Dari tangan korban, lanjut Dian, petugas mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban. Atas apa yang diperbuat, ETS diancam pasal 81 Ayat (1), (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama lima 15 tahun," jelas Dian.
Lebih lanjut Dian mengakui jika ETS adalah residivis. ETS sebelumnya sempat menjalani hukuman terkait dengan tindak pidana narkotika. Sejauh ini Polres Bantul belum mendalami terkait dengan dugaan jika ETS juga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Yang jelas kami akan kolaborasi dengan Sat Narkoba terkait hal ini," ungkapnya.
Membantah
Sementara ETS mengaku tidak melakukan persetubuhan kepada adik iparnya.
"Saya tidak melakukannya, tidak ada. Saya masih punya anak baru dua bulan, saya baru nggendong didepan kamar itu, saya enggak melakukannya, nanti saya akan tunjukkan di pengadilan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Charles Leclerc resmi memperpanjang kontrak multi-tahun bersama Ferrari. Kesepakatan ini mengakhiri spekulasi masa depannya di Formula 1.
Nilai TKA Matematika SMP Kulonprogo di bawah standar, Disdikpora siapkan intervensi serius untuk perbaikan pembelajaran.
Bayi orangutan Sumatera lahir di alam liar Aceh, jadi bukti keberhasilan rehabilitasi dan perlindungan habitat.
Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2026, fokus kurangi pelanggaran dan kecelakaan dengan ETLE hingga 60 persen.
Memasuki Bulan Bung Karno tahun 2026, Komisi A DPRD DIY kembali membuka ruang belajar untuk membangun spirit dan semangat mencintai Indonesia dari Jogja.
Koalisi global mendesak FIFA mengakhiri kerja sama dengan Coca-Cola sebelum 2030 karena dampak kesehatan dan lingkungan.