MacSync Menyusup ke Mac, Begini Modus Malware Curi Data
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Pelaku saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Polres Bantul menangkap ETS, warga Bambanglipuro, Bantul karena diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih berusia di bawah umur pada 30 Desember 2024. Namun, ETS mengaku tidak melakukan tindakan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo mengatakan, kejadian dugaan persetubuhan dilakukan oleh ETS pada Senin (30/12/2024) lalu. Saat itu, adik ipar ETS, A, 15 dan ETS tengah berada di rumah.
ETS kemudian melakukan persetubuhan kepada ETS, dengan mengancam jika A tidak menuruti keinginannya dan menceritakan kejadian persetubuhan ke keluarga, maka anak dari ETS yang sudah akrab dengan A akan dibawa ke luar kota.
Namun dalam perkembangannya, A, akhirnya menghubungi ibunya dan menceritakan terkait apa yang dialaminya.
"Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro, selanjutnya diteruskan penanganannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul," kata Dian di mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui ETS melakukan persetubuhan karena terpengaruh minuman keras. Petugas Polres Bantul akhirnya melakukan penangkapan terhadap ETS.
Dari tangan korban, lanjut Dian, petugas mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban. Atas apa yang diperbuat, ETS diancam pasal 81 Ayat (1), (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama lima 15 tahun," jelas Dian.
Lebih lanjut Dian mengakui jika ETS adalah residivis. ETS sebelumnya sempat menjalani hukuman terkait dengan tindak pidana narkotika. Sejauh ini Polres Bantul belum mendalami terkait dengan dugaan jika ETS juga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Yang jelas kami akan kolaborasi dengan Sat Narkoba terkait hal ini," ungkapnya.
Membantah
Sementara ETS mengaku tidak melakukan persetubuhan kepada adik iparnya.
"Saya tidak melakukannya, tidak ada. Saya masih punya anak baru dua bulan, saya baru nggendong didepan kamar itu, saya enggak melakukannya, nanti saya akan tunjukkan di pengadilan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.
UGM menyiapkan penonaktifan sementara 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO di Fakultas Teknik selama 1,5 bulan.
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.