UKDW Jogja Buka Prodi Teknologi Pangan, Fokus Inovasi Pangan
UKDW Jogja membuka Prodi Teknologi Pangan di Fakultas Bioteknologi untuk mencetak SDM unggul di bidang inovasi pangan berbasis sains dan teknologi.
Suasana aksi korban apartemen Malioboro City di Pengadilan Negeri dan Tata Niaga Semarang, Selasa (14/1/2025). Dok. Ist (email)
Harianjogja.com, SEMARANG–Korban penipuan apartemen Malioboro City kembali menggelar aksi unjuk rasa, kali ini menyasar Pengadilan Negeri dan Tata Niaga Semarang, Selasa (14/1/2025).
Dengan membawa belasan gerobak sapi dan spanduk bertuliskan tuntutan, ratusan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Jogja itu menyuarakan penolakan terhadap pengajuan kepailitan pengembang apartemen mereka.
Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City Jogja, Edi Hardiyanto mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan panjang para korban yang telah menunggu lebih dari 12 tahun.
“Kami datang ke sini untuk meminta keadilan. Kami menuntut agar Pengadilan Negeri Semarang tidak mengabulkan permohonan kepailitan pengembang sebelum perusahaan tersebut menyelesaikan semua kewajiban legalitas kepemilikan atas unit apartemen yang telah dijual kepada kami,” kata Edi.
Salah satu alasan utama para korban menolak kepailitan adalah belum diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk apartemen Malioboro City. Padahal, para konsumen telah membeli unit apartemen tersebut dan telah membayar lunas.
“Ini jelas merupakan tindakan yang sangat merugikan kami. Kami telah menjadi korban penipuan,” kata Edi.
Selain masalah SLF, para korban juga menyoroti tunggakan pajak pengembang ke KPP Sleman dan tunggakan sewa tanah kas desa ke Pemkab Sleman. Menurut Edi, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan pengembang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para konsumen.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa tanah dan bangunan Malioboro City kini telah beralih kepemilikan ke bank penjamin berdasarkan hasil lelang. Padahal, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), disebutkan bahwa status tanah dan bangunan tersebut tidak dijaminkan atau dalam sengketa.
“Ini sangat ironis. Kami sebagai konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini,” ujarnya.
Para korban dengan tegas menuntut agar Pengadilan Tata Niaga Semarang membatalkan proses kepailitan pengembang.
Mereka berharap agar perusahaan tersebut dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan segera menyelesaikan semua kewajiban kepada para konsumen.
Aksi damai ini berlangsung dengan tertib dan mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Para demonstran berharap agar tuntutan mereka dapat didengar dan segera ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UKDW Jogja membuka Prodi Teknologi Pangan di Fakultas Bioteknologi untuk mencetak SDM unggul di bidang inovasi pangan berbasis sains dan teknologi.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
Pemkab Kulonprogo menargetkan pengadaan tanah kas pengganti Kalurahan Palihan rampung Oktober 2026 setelah tim dibentuk dan audit selesai.
Hari Jadi ke-222 Klaten diperingati 28 Juli. Bupati terdahulu menyampaikan doa dan harapan agar Klaten semakin maju dan sejahtera.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Polda Metro Jaya memastikan kabar ajudan Febrie Adriansyah tewas ditembak merupakan hoaks. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.