Advertisement
Pakar Sebut Pemberian Konsesi Tambang Kepada Perguruan Tinggi Menabrak UU Pendidikan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembahasan ini turut mengatur tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang.
"Kalau RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya ormas keagamaan saja, tetapi juga perguruan tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral. Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi," tegas Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi dalam siaran tertulis Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Fahmy berpegangan pada UU Pendidikan yang menjelaskan tiga fungsi perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Sementara pengelolaan tambang oleh kampus dianggap Fahmy justru menabrak UU Pendidikan yang ada.
"Perguruan tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan perusakan terhadap lingkungan," tegas Fahmy.
Lebih lanjut Fahmy berpendapat kampus yang mengelola tambang berarti turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Aktivitas ini bertolak belakang dengan semangat perguruan tinggi yang memelopori upaya pelestarian lingkungan.
"Dengan mengelola tambang, Perguruan Tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap perusakan lingkungan, padahal selama ini perguruan tinggi memelopori upaya melestarikan lingkungan," katanya.
Fahmy juga beranggapan bila dalam aktivitas pertambangan acap kali muncul konflik antara penambang dengan masyarakat setempat. Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat lanjut Fahmy malah bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat.
Terlepas dari itu semua, Fahmy menduga tujuan pemberian konsesi tambang erat dengan muatan penundukan perguruan tinggi agar tak bisa menjalankan fungsi kontrol.
"Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan," katanya.
"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara perguruan tinggi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laporan Harta Kekayaan, Menko AHY Punya Harta Rp116,53 Miliar Tanpa Utang
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Korban Pohon Tumbang di Jl. Cendana Ternyata Pedagang Angkringan, Begini Kronologi Kejadiannya
- Pemanfaatan Dana Desa di Gunungkidul Disebut Berjalan Baik
- Korban Gagal Bayar Koperasi Bentuk Forum Perwakilan Nasabah
- Ini Jadwal SIM Keliling Sleman di Bulan Januari 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Rabu 22 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Advertisement