Advertisement
Dana Desa Termin Pertama di Gunungkidul Ditargetkan Cair Mulai Februari 2025, Total Rp168,8 Miliar.

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul menargetkan pencairan dana desa termin pertama bisa terlaksana Februari mendatang. Total pagu dana desa untuk 144 kalurahan di Gunungkidul sebesar Rp168,8 miliar.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkiudul, Khoiru Rahmat mengatakan, pagu dana desa untuk setiap kalurahan sudah ditentukan. Adapun penyaluran tahap pertama juga sudah ada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan tertanggal 13 Januari 2025.
Advertisement
Rencannaya penyaluran dilakukan dua kali. Adapun mekanismenya, untuk kalurahan berstatus desa mandiri pencairannya 60% di termin pertama dan kedua 40%.
“Untuk di luar desa berstatus mandiri, penciaranya 40% di termin pertama dan 60% di termin kedua,” kata Rahmat, Rabu (22/1/2025).
Pencairan termin pertama sudah masuk ke rekening kas kalurahan paling lambat Juni 2025. Namun, sambung dia, untuk penyaluran di Gunungkidul ditargetkan bisa terlaksana mulai Februari mendatang.
Guna mempercepat proses ini, Rahmat mengakui sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan asistensi dan pendampingan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaaan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) 2024. Hingga saat ini, kalurahan di Gunungkidul masih berproses pelaporan tersebut.
“Paling lambat LPJ sudah diserahkan 31 Januari dan itu menjadi salah satu syarat untuk pencairan dana desa termin pertama,” katanya.
BACA JUGA: Anggaran Dana Keistimewaan untuk Gunungkidul Turun Rp17 Miliar pada Tahun Ini
Disinggung mengenai pagu dana desa, ia mengaku sudah ditetapkan sebesar Rp168.808.759.000. Jumlah ini terdiri dari alokasi dasar Rp100.491.934.000 dan alokasi formula Rp62.629.605.000.
“Selain itu, juga ada alokasi kinerja Rp5.687.220.000 sehingga total jumlahnya untuk 144 kalurahan di Gunungkidul sebesar Rp168,8 miliar,” kata Rahmat.
Lurah Bendung, Semin, Didik Rubiyanto mengatakan, sudah menyelesaikan peraturan tentang APBKal 2025. Didalam peraturan ini terdapat pagu pendapatan dari dana desa dengan besaran lebih dari Rp1 miliar.
“Sudah ada pagunya termasuk pagu Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Gunungkidul,” katanya.
Didik mengungkapkan, pagu dana desa dari Pemerintah Pusat rencananya dipergunakan untuk sejumlah kegiatan mulai dari penangan stunting, ketahanan pangan. Selain itu, juga ada program pengentasan kemiskinan melalui penyaluran Bantuan Tunai Langsung (BLT).
“Penggunaan kami sesuaikan dengan aturan yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diserang OTK, Prajurit TNI Gugur Ditembak dan Dibacok di Yuhukimo Papua
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Musim Liburan Sekolah, Pedagang di Tempat Wisata Bantul Diimbau Tidak Terapkan Harga Nuthuk
- Mantrijeron Nyawiji, Pamerkan Potensi Produk UMKM dan Kebudayaan Kemantren
- Jadwal Terbaru SIM Keliling di Sleman Bulan Juni 2025
- Catat! Ini Cara Bayar Pajak Tahunan STNK Motor dan Mobil di Indomaret
- Ini Daftar 10 Exit Toll di DIY, Terhubung dengan Jalan Tol Jogja-Solo, Jogja-Bawen dan Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement