Advertisement
Kanwil Kemenkum DIY Bahas Raperda Pemakaman untuk Atasi Keterbatasan Lahan di Kota Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) DIY tengah mengupayakan solusi atas permasalahan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Jogja.
Melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pemakaman, Kanwil Kemenkum DIY berupaya menciptakan regulasi yang dapat menjawab tantangan pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) serta fasilitas pendukung lainnya.
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa kebutuhan akan regulasi baru ini sangat mendesak. Menurut Agung, kondisi geografis Kota Jogja yang terbatas memerlukan aturan yang terstruktur dan adil untuk mengatur tata kelola pemakaman.
“Penyusunan regulasi terkait pemakaman ini sudah menjadi urgensi melihat kondisi di Kota Jogja. Kami upayakan untuk melahirkan aturan yang tidak hanya menyelesaikan masalah lahan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
BACA JUGA: Masuk dalam Sumbu Filosofi, Bangunan Liar di Pantai Parangkusumo Akan Ditertibkan
Dalam pembahasan rancangan peraturan ini, terdapat empat jenis pemakaman yang menjadi fokus utama, yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh pemerintah untuk masyarakat umum; tempat pemakaman bukan umum yang dikelola secara khusus oleh kelompok tertentu, seperti organisasi keagamaan atau komunitas tertentu; makam sosial yang disediakan untuk jenazah terlantar atau tanpa identitas dan makam keluarga merupakan pemakaman yang dimiliki secara pribadi oleh keluarga tertentu.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur fasilitas pendukung seperti tempat penyimpanan abu jenazah, krematorium, serta pengaturan terkait pemakaman tumpang.
Agung menjelaskan bahwa pemakaman tumpang diperbolehkan untuk jenazah yang memiliki hubungan keluarga.
Namun, untuk jenazah tanpa hubungan keluarga, pemakaman tumpang tetap dimungkinkan asalkan ada izin dari pihak keluarga pemilik makam.
Agung menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan dengan pendekatan profesional dan teliti untuk memastikan aturan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Tim perancang juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan dalam pengelolaan pemakaman.
“Rancangan ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diterima oleh masyarakat,” katanya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Kota Jogja, sekaligus menciptakan harmoni dalam masyarakat terkait tata kelola pemakaman.
Regulasi ini dirancang agar memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik yang mungkin muncul akibat pengelolaan pemakaman yang tidak teratur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ada Ratusan Layang-Layang Hiasi Langit Pantai Parangkusumo pada JIKF 2025, 26-27 Juli 2025
- Ada Materi tentang Narkoba dalam MPLS untuk Pelajar di Sleman
- Mobil Nissan Tabrak Pejalan Kaki dan Empat Kendaraan di Jalan Parangtritis Km 24 Bantul, Dua Orang Patah Tulang
- Bus Sekolah Ramai Peminat, Dishub Berencana Tambah Dua Unit Layani Rute Baru
- Ditawari Jadi Staf Dapur di Thailand, Perempuan Warga Jogja Malah Dibawa ke Kamboja, Dipaksa Jadi Penipu Online
Advertisement
Advertisement