Advertisement

Petani di Sleman Kena Biaya Tambahan Saat Tebus Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Distributor

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 29 Januari 2025 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Petani di Sleman Kena Biaya Tambahan Saat Tebus Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasan Distributor Ilustrasi pekerja mengangkut pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Petani Sleman dikabarkan tetap dikenai biaya tambahan saat pembelian pupuk bersubsidi, baik Urea maupun NPK. Biaya tambahan ini mencapai Rp5.000 per petani per transaksi.  

Distributor Pupuk Indonesia Kapanewon Kalasan untuk Produk Urea dan NPK bersubsidi 2025, Hari Duta Nugroho mengatakan hanya ada dua KPL di Kalasan. “Surya Agung Tani itu tidak termasuk KPL yang memberlakukan top up [biaya tambahan],” kata Duta, Rabu (29/1/2025).

Advertisement

Duta menjelaskan biaya top up Rp5.000 tersebut muncul karena pada awalnya pelayanan penebusan pupuk menggunakan Kartu Tani.

Biaya tersebut, kata dia adalah biaya penyetoran yang dibayar petani melalui mesin electronic data capture guna memasukkan saldo di kartu tani. “Dengan sistem yang baru di 2025 lewat Integrasi Pupuk Bersubsidi [I-Pubers] pembelian dapat menggunakan KTP. Biaya top up ditiadakan dan tidak diperbolehkan lagi,” katanya. 

Setelah kejadian itu, Duta mengaku telah memberi surat peringatan ke KPL terkait dengan sanksi dan kewajiban mengembalikan dana top up Rp5.000 tersebut baik ke Gapoktan, Poktan, maupun petani yang mengambil produk bersubsidi tersebut.

Selain itu, pihak distributor akan melakukan evaluasi kinerja. Dalam evaluasi tersebut, KPL berpotensi mendapat pengurangan wilayah kerja. Kemungkinan sanksi lain adalah pencoretan dari KPL pelayanan pupuk bersubsidi di Kapanewon Kalasan. 

Sementara itu, Account Excecutive Pupuk Indonesia Bantul, Sleman, dan Gunungkidul, Lukman Hakim mengatakan ada pembinaan rutin yang telah dilakukan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), dan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Sleman. Pembinaan ini menjadi kontrol agar KPL melakukan penjualan sesuai aturan. 

“Terkait dengan data-data yang dientri dari KTP itu mekanismenya adalah kios mengentri dan di tiap akhir bulan teman-teman PPL memvalidasi atas transaksi itu dan approval atas transaksi yang dientri oleh teman-teman KPL lewat I-Pubers,” kata Lukman.

Sebelumnya, Ketua Forum Petani Kalasan, Janu Riyanto menerangkan kabar adanya biaya tambahan itu terungkap melalui diskusi yang terjadi di media sosial.

Petani yang merasa janggal atas harga pupuk bersubsidi saling mengeluhkan tambahan biaya tersebut. Janu kemudian menggelar rapat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tirto Sembodo dan Forum Petani Kalasan. “Kalau di Gapoktan Tirto Sembodo ada 17 kelompok tani. Anggota kami ada yang kena tambahan biaya itu sejak awal Januari 2025,” kata Janu ditemui di Sekretariat Gapoktan Tirto Sembodo, Rabu.

Janu menambahkan Kios Penyalur Pupuk Lengkap (KPL) tersebut telah mengembalikan biaya tambahan tersebut ke beberapa petani terkait dengan total sekitar Rp800.000 pada Rabu (29/1) pagi.

Namun, dia mengaku belum mengetahui petani lain yang mendapat biaya tambahan semacam itu.

Pada Rabu sekitar pukul 13.45 WIB, Gapoktan Tirto Sembodo, Distributor, dan perwakilan PT Pupuk Indonesia kemudian menggelar pertemuan guna membahas hal tersebut. “Paling tidak itu menjadi peringatan bagi semua KPL. Mungkin hanya di Tirtomartani saja yang mencuat kasusnya,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN

News
| Kamis, 30 Januari 2025, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement