Advertisement
Jadi Biang Kerusakan Lingkungan, Kontribusi Tambang Pasir Progo untuk APBD Bantul cuma Rp20 Jutaan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Keberadaan puluhan penambang pasir di Sungai Progo rupanya tidak memberikan pendapatan signifikan bagi Pemkab Bantul.
Pasalnya selama 2024, Pemkab Bantul hanya mendapatkan pajak dari para penambang pasir di Sungai Progo sebesar Rp20.957.000.
Advertisement
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, Trisna Manurung mengatakan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebanyak Rp20.957.000 dari penambang pasir di Sungai Progo. "Karena yang terdaftar sebagai WP [Wajib Pajak] hanya ada belasan [penambang]," kata Trisna, Kamis (30/1/2025).
Trisna mengungkapkan selama ini pihaknya berpegangan kepada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Perbup Bantul No. 23/2019; dan Perbup No. 21/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dalam penarikan pajak bagi para penambang.
Dalam Pasal 2 Perbup No.21/2017 disebutkan objek pajak mineral bukan logam dan batuan meliputi pasir, pasir batu, batu kali, batu gamping, tanah uruk, batu andesit dan batu apung.
Lebih lanjut Trisna mengungkapkan, berbeda dengan pajak lainnya, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menggunakan sistem pelaporan omzet. Hal ini berbeda dengan pajak lainnya yang telah ditentukan tarifnya lebih dahulu. "Berdasarkan laporan omzetnya dulu. Setelah itu baru kami menerbitkan SKP [Surat Ketentuan Pajak]. Kalau dia tidak melaporkan ya tidak terpungut. Dan kami memungut juga yang masuk WP. Kalau penambang tradisional kami tidak bisa memungut," ujar dia.
Menurut Trisna, besaran realisasi pajak bagi para penambang pasir tersebut jauh kecil dibandingkan sebelum 2020. Pasalnya, sebelum 2020, Pemkab Bantul mendapatkan realisasi pajak dari para penambang dengan nilai ratusan juta. "Kenapa jadi segitu? Karena setelah 2020, banyak yang tidak aktif [penambang]. Dan, kami hanya memungut untuk yang berizin dan aktif," jelas Trisna.
Sekda Bantul, Agus Budiraharja mengatakan meski izin untuk penambangan pasir ada di Pemda DIY, tetapi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan masuk ke Pemkab Bantul. Hanya saja, besarannya tidak terlalu besar. "Sampai saat ini relatif kami tidak banyak mengambil pajak tambang. Kami lihat, jika itu resmi, izin, ada retribusi pajak ya kami ambil," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim PPA Polres Tulungagung Dalami Motif dalam Kasus Pencabulan Santri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prosesi Jalan Salib Jumat Agung di GKJ Gondokusuman Tampilkan Budaya Jawa
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
Advertisement