Perpanjangan SIM Kota Jogja, Malam Ini di Area Sasono Hinggil, Alkid
Jadwal perpanjangan SIM Jogja Agustus 2026 melalui SIM Keliling, Drive Thru MPP, dan Satpas lengkap dengan syarat, biaya, serta lokasinya.
Ilustrasi protes tambang Sungai Progo./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Keberadaan puluhan penambang pasir di Sungai Progo rupanya tidak memberikan pendapatan signifikan bagi Pemkab Bantul.
Pasalnya selama 2024, Pemkab Bantul hanya mendapatkan pajak dari para penambang pasir di Sungai Progo sebesar Rp20.957.000.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, Trisna Manurung mengatakan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebanyak Rp20.957.000 dari penambang pasir di Sungai Progo. "Karena yang terdaftar sebagai WP [Wajib Pajak] hanya ada belasan [penambang]," kata Trisna, Kamis (30/1/2025).
Trisna mengungkapkan selama ini pihaknya berpegangan kepada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Perbup Bantul No. 23/2019; dan Perbup No. 21/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dalam penarikan pajak bagi para penambang.
Dalam Pasal 2 Perbup No.21/2017 disebutkan objek pajak mineral bukan logam dan batuan meliputi pasir, pasir batu, batu kali, batu gamping, tanah uruk, batu andesit dan batu apung.
Lebih lanjut Trisna mengungkapkan, berbeda dengan pajak lainnya, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menggunakan sistem pelaporan omzet. Hal ini berbeda dengan pajak lainnya yang telah ditentukan tarifnya lebih dahulu. "Berdasarkan laporan omzetnya dulu. Setelah itu baru kami menerbitkan SKP [Surat Ketentuan Pajak]. Kalau dia tidak melaporkan ya tidak terpungut. Dan kami memungut juga yang masuk WP. Kalau penambang tradisional kami tidak bisa memungut," ujar dia.
Menurut Trisna, besaran realisasi pajak bagi para penambang pasir tersebut jauh kecil dibandingkan sebelum 2020. Pasalnya, sebelum 2020, Pemkab Bantul mendapatkan realisasi pajak dari para penambang dengan nilai ratusan juta. "Kenapa jadi segitu? Karena setelah 2020, banyak yang tidak aktif [penambang]. Dan, kami hanya memungut untuk yang berizin dan aktif," jelas Trisna.
Sekda Bantul, Agus Budiraharja mengatakan meski izin untuk penambangan pasir ada di Pemda DIY, tetapi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan masuk ke Pemkab Bantul. Hanya saja, besarannya tidak terlalu besar. "Sampai saat ini relatif kami tidak banyak mengambil pajak tambang. Kami lihat, jika itu resmi, izin, ada retribusi pajak ya kami ambil," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal perpanjangan SIM Jogja Agustus 2026 melalui SIM Keliling, Drive Thru MPP, dan Satpas lengkap dengan syarat, biaya, serta lokasinya.
Tim Paul Walker bantah isu penjualan Toyota Supra 1998 di Furious 7. Putri Paul, Meadow, masih miliki mobil. Saat ini dipamerkan di Petersen Museum hingga 2027.
CEO JPMorgan Jamie Dimon peringatkan bank soal ancaman AI Mythos yang bisa bobol perusahaan tanpa kendali. ACI gaet 40+ perusahaan lindungi infrastruktur kritis
Pendaftaran TKA SMA 2026 gratis hingga 27 September. Cek hal yang harus diperhatikan sekolah dan murid, mulai dari data peserta hingga pilihan mata pelajaran.
Kebakaran lahan di Gunung Gede Pangrango seluas 1 hektare berhasil dipadamkan. Pendakian ditutup sementara 7-11 Agustus 2026, refund difasilitasi BBTNGGP.
OpenAI memperlambat sebagian pengembangan AI Astra setelah hasil pengujian menunjukkan kemampuan keamanan sibernya berpotensi mencapai level Critical. Pengamana