Advertisement

Foto Dipakai Tanpa Izin Hotel Bintang di Jogja, Kanwil Kemenkum DIY Dorong Fotografer Daftarkan Hak Cipta Karya

Yosef Leon
Jum'at, 31 Januari 2025 - 13:37 WIB
Ujang Hasanudin
Foto Dipakai Tanpa Izin Hotel Bintang di Jogja, Kanwil Kemenkum DIY Dorong Fotografer Daftarkan Hak Cipta Karya Fotografer Jogja, Bambang Irawan (kiri), menunjukkan karya fotonya yang diduga digunakan Hotel Tentrem tanpa izin, di LBH Yogyakarta, Kamis (30/1/2025). - Harian Jogja - Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) DIY mengajak para pelaku fotografi untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka guna mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa atas kepemilikan karya, apalagi baru-baru ini salah satu hotel bintang di Jogja dipolisikan atas dugaan memakai karya foto tanpa izin pemiliknya.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla mengungkapkan, sepanjang 2024 terdapat 39 pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi. Meskipun angka tersebut menunjukkan adanya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak cipta, jumlah ini masih dinilai perlu ditingkatkan.

Advertisement

“Kami melihat bahwa pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi masih perlu terus didorong. Edukasi kepada para fotografer menjadi kunci agar mereka memahami pentingnya perlindungan hukum bagi karya mereka,” ujar Vanny, Jumat (31/1/2025).

Ia menekankan bahwa karya fotografi yang tidak didaftarkan berisiko mengalami sengketa, yang dapat merugikan fotografer secara ekonomi maupun legal. Tanpa adanya perlindungan hukum, fotografer bisa kehilangan hak eksklusif atas karyanya, terutama jika ada pihak lain yang mengklaim atau memanfaatkan tanpa izin.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Pakai Karya Foto Tanpa Izin, Begini Penjelasan Hotel Tentrem

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto turut mengajak para fotografer di wilayah setempat untuk segera mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Menurutnya, fotografi bukan sekadar seni menangkap momen, tetapi juga memiliki nilai estetika yang tinggi, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

“Kami berupaya mendorong peningkatan jumlah pendaftaran perlindungan hak cipta bagi karya fotografi. Ini sangat penting agar hak-hak fotografer tetap terjaga dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi mereka,” ujarnya. 

Kanwil Kemenkum DIY mengaku akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada fotografer, komunitas seni, serta akademisi agar kesadaran akan pentingnya hak cipta semakin meningkat. Dengan perlindungan hukum yang kuat, fotografer diharapkan bisa lebih bebas berkarya tanpa khawatir karya mereka disalahgunakan oleh pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Agama Minta Biro Perjalanan Umrah Memperhatikan Jemaah Saat di Makkah dan Madinah

News
| Jum'at, 31 Januari 2025, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement