Advertisement
Pencairan Dana Desa di Sleman Diperkirakan pada April 2025, Ini Alasannya
Dana Desa. / Ilustrasi Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman menyampaikan pencairan Dana Desa (DD) 2025 masih belum dapat dilakukan. Pencairan paling tidak dilakukan pada April 2025.
Kepala DPMK Sleman, Samsul Bakri mengatakan masih ada syarat-syarat pencairan yang harus Pemerintah Kalurahan penuhi. Penyaluran DD Tahap I perlu melewati tahap konsolidasi data syarat salur mulai 30 Januari 2025. Sedangkan akses DD Tahap II 2025 juga perlu melewati tahap konsolidasi data syarat salur mulai Juni 2025.
Advertisement
“Syaratnya banyak. Ini masih dalam proses pelengkapan syarat. Informasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pencarian tahap satu kemungkinan April 2025,” kata Samsul dihubungi, Minggu (2/1/2025).
Adapun pagu DD 2025 untuk Kabupaten Sleman mencapai Rp127,35 miliar. Pagu ini naik sekitar Rp4 miliar dibandingkan 2024 yang hanya Rp123,08 miliar.
DD 2025 tersebut terbagi menjadi tiga kategori alokasi. Alokasi Dasar sebesar Rp66,28 miliar; lalu Alokasi Formula Rp57,45 miliar; dan Alokasi Kinerja untuk 14 kalurahan Rp3,61 miliar.
BACA JUGA: Dana Desa 2025 di Sleman Naik Rp4 Miliar
Penggunaan DD tersebut, kata Samsul terbagi menjadi 10,9% dari pagu digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan 21,7% digunakan untuk Ketahanan Pangan. Selain itu, sebanyak 14,4% dari pagi digunakan untuk penanganan stunting dan sisanya 53,1% digunakan untuk prioritas lain sesuai kewenangan Desa/Kalurahan.
Ihwal alokasi DD per kalurahan telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI No. 108/2024 tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran DD Tahun Anggaran 2025.
Di Kabupaten Sleman, salah satu kalurahan yang mendapat alokasi DD paling redah adalah Kalurahan Wukirharjo dengan total Rp913,77 juta. Tidak semua kalurahan mendapat alokasi kinerja. Hanya ada 15 kalurahan yang mendapatkannya seperti Kalurahan Banyuraden, Sumbersari, Sendangsari, Sinduadi, Sendangdadi, Maguwoharjo, Condongcatur, Sambirejo, Sardonoharjo, Tridadi, Pandowoharjo, Trimulyo, Margorejo, Pakembinangun, dan Umbulharjo. Masing-masing kalurahan mendapat Rp258,51 juta.
Pasal 6 Permen Keuangan No. 108/2024 menyebutkan alokasi kinerja dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik. Penetapan Desa dengan kinerja terbaik dinilai berdasarkan kriteria utama dan kinerja.
Kriteria utama merupaka kriteria untuk Desa yang telah menerima penyaluran DD tahap I yang ditentukan penggunaannya pada tahun anggaran 2024; memiliki rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2023 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2023 tidak melebihi 30%; dan tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa tahun anggaran 2024 sampai dengan batas waktu penghitungan rincian DD tahun anggaran 2025. Adapun kriteria kinerja terdiri atas indikator wajib dan/atau indikator tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles Ditutup Sementara
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
Advertisement
Advertisement







