Advertisement
Tidak Sampai Satu Jam, Gas Elpiji Tiga Kilogram di Pangkalan Sleman Ludes

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Hari ketiga penerapan larangan penjualan LPG 3 kilogram di pengecer, stok elpiji di sejumlah pangkalan di Kabupaten Sleman ludes tak sampai satu jam. Beberapa warga yang sudah lama mengantre bahkan harus gigit jari lantaran tak kebagian elpiji.
Pemilik Pangkalan LPG 3 kilogram Toko Padma di Mlati, Sarni mengatakan pasokan elpiji tetap datang sesuai jadwal, yakni di hari Senin dan Jumat.
Advertisement
Pada Senin (3/2/2025), pasokan elpiji masih mudah didapat pangkalannya. Hanya saja, stoknya langsung ludes dibeli para pelanggan tak sampai satu jam.
Saking cepatnya habis, tak jarang pelanggan yang datang kecele karena elpiji tiga kilogram telah habis di pangkalannya. "Iya [kecele], ini cuma pelanggan kanan kiri aja," kata Sarni pada Senin (3/2/2025).
BACA JUGA: Terkendala Aturan, Tiga Jabatan Lurah di Gunungkidul Dibiarkan Kosong
Pangkalan milik Sarni mendapatkan kuota 25 tabung gas elpiji tiga kilogram setiap Senin dan Jumat. Pelanggannya biasanya hanya warga di kiri kanan pangkalannya. Kebanyakan pembelinya adalah konsumen rumah tangga dan mahasiswa. "Iya, rumah tangga, sama mahasiswa," katanya.
Sebagai pangkalan resmi, Sarni masih bisa menjual gas elpiji dan tetap mendapatkan drop elpiji tiga kilogram sesuai jatah kuotanya. Berbeda dengan pengecer yang kini dilarang menjual elpiji tiga kilogram.
Sementara pangkalan LPG 3 kilogram lainnya di Kapanewon Mlati, juga menyebut pasokan elpiji yang datang, ludes tak sampai satu jam. "Lebih cepat habis. Soalnya truk datang itu sudah pada ngantre," ujar penjaga pangkalan.
Kemungkinannya dengan pengecer tak boleh menjual elpiji tiga kilogram lagi, para pembeli menyerbu pangkalan elpiji tiga kilogram terdekat. Malahan ada banyak warga yang tak kebagian elpiji tiga kilogram meski sudah mengantre. "Ada banyak [yang kebagian], lebih [dari 10]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Prosedur dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Wulan Panutan Diluncurkan Pemkab Gunungkidul, Bupati Endah Yakin Kerja Pelayanan Lebih Optimal
- Angkudes Mati Suri, Aktivitas Terminal Semin Gunungkidul Didominasi Bus Antar Provinsi
- Deteksi Dini Penyakit, Pemkot Jogja Kembali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Lansia
- Tabrak Truk Parkir, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Bantul
- Lelang Pembangunan RSUD Sleman Dibatalkan, Ini Penyebabnya
Advertisement