Advertisement

7 Motor dengan Knalpot Blombongan Diamankan di Jalan Baru Tanjakan Clongop, Gedangsari

David Kurniawan
Minggu, 09 Februari 2025 - 15:57 WIB
David Kurniawan
7 Motor dengan Knalpot Blombongan Diamankan di Jalan Baru Tanjakan Clongop, Gedangsari Arsip-Personel dari Polsek Gedangsari terlihat sedang melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi jalan baru di Tanjakan Clongop di Kalurahan Hargomulyo yang menjadi lokasi wisata dadakan. Sabtu (18/1 - 2025). / Ist / dok. Polsek Gedangsari

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya tujuh motor dengan knalpot blombongan diamankan di Polsek Gedangsari dalam razia yang digelar di jalan baru di Tanjakan Clongop di Kalurahan Hargomulyo, Gedangsari, Sabtu (8/2/2025). Razia dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas di lokasi yang menjadi spot wisata dadakan ini.

Kapolsek Gendangsari, AKP Suryanto mengatakan, razia dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini bersama dengan tim dari Polda DIY. Kegiatan dilakukan menyasar ke pedagang-pedang di pinggir jalan serta pemakai kendaraan yang dimodifikasi dan knalpot blombongan.

Advertisement

“Untuk pedagang diimbau tertib sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” kata Suryanto, Ahad (9/2/2025).

Adapun motor yang diamankan karena memakai knalpot blombongan terdapat tujuh unit dan diamankan di Mapolsek Gedangsari. Meski terkesan sepele, Suryanto mengakui pemakaian knalpot blombongan bisa mengganggu ketertiban.

Ia tidak menampik, pemakaian tersebut bisa memicu terjadinya perkelahaian. Belum lama ini, kata dia, ada seorang pengendara yang memakai knalpot blombongan melintas dengan cara membleyer.

Aksi tersebut membuat ketegangan di sekitar lokasi hingga akhirnya terjadi aksi pemukulan. “Yang dipukul hidungnya sampai patah. Kami tidak ingin kejadian ini terulang sehingga razia dilakukan agar suasana tetap kondusif,” ungkapnya.

Mantan Kasi Humas Polres Gunungkidul menmabahkan, untuk sepeda motor yang diamankan bisa diambil oleh pemiliknya. Adapun syaratnya, saat pengambilan harus bersama orang tua dan mengganti sesuai dengan standar dari pabrikan.

BACA JUGA: Jadi Spot Wisata Dadakan, Jalan Baru di Tanjakan Clongop Mulai Bermasalah dengan Sampah

“Ya knalpotnya harus diganti dan tidak boleh memakai yang blombongan,” katanya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini membenarkan telah melakukan penertiban di lokasi jalan baru di Tanjakan Clongop, Gedangsari. Kegiatan dilakukan untuk mengembalikan kondisi di sekitar lokasi sebagai jalan umum agar aktivitasnya tidak ada gangguan sebagai mana fungsinya.

“Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar tidak mengganggu pengguna jalan. Sebab, jalur ini sekarang menjadi spot wisata dadakan dan banyak warga membuka warung yang bisa memicu terjadinya kecelakaan,” katanya.

Diharapkan warga dan para penggunjung bisa menaati peraturan yang berlaku agar akses lalu lintas dapat berjalan dengan lancar. “Sosialisasi akan terus dilakukan dan kalau tetap ngeyel bisa dilakukan tindakan yang lebih tegas,” katanya. (David Kurniawan)

Foto Istimewa Polsek Gedangsari

Sejumlah petugas sedang mengamankan motor dengan knalpot blombongan yang diamankan dalam penertiban yang dilaksanakan di jalan baru Tanjakan Clongop. Sabtu (8/2/2025)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Retret Kepala Daerah Dipastikan Tak Pakai Pembicara Luar Negeri

News
| Senin, 10 Februari 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement