Advertisement

Razia Kendaraan di Bantul Selama 14 Hari ke Depan Incar 9 Jenis Pelanggaran Ini

Ujang Hasanudin
Senin, 10 Februari 2025 - 10:47 WIB
Ujang Hasanudin
Razia Kendaraan di Bantul Selama 14 Hari ke Depan  Incar 9 Jenis Pelanggaran Ini Polisi saat menilang pengendara motor yang tidak mengenakan helm di Jalan Jenderal Sudirman Bantul. - Ist - Polres Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul akan melaksanakan Operasi Keselamatan Progo 2025 selama 14 hari yang dimulai pada hari ini, 10 Februari 2025. Operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan amsyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

“Tujuannya adalah meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelcancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas,” kata Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari seusai menggelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Progo 2025 dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Advertisement

Peserta apel terdiri dari anggota Polres Bantul, TNI, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan PMI Kabupaten Bantul.

Novita mengatakan, operasi keselamatan akan digelar selama 14 hari dimulai hari ini, Senin 10 Februari 2025 dan melibatkan 240 personel.

“Operasi Keselamatan tersebut akan berlangsung pada tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2025 dengan melibatkan 240 personel didukung stakeholders terkait,” kata Novita.

Ia menyebut, sasaran dari operasi ini yakni meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan. Dengan harapan pengguna jalan betul-betul tertib dalam berlalu lintas.

BACA JUGA: Polres Bantul Luncurkan Program Si Dul untuk Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas

Dijelaskannya konsep operasi yang dilaksanakan ini mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, serta penegakkan hukum bidang lalu lintas, dengan pelaksanaan secara elektronik dan teguran simpatik.

“Adapun target pelanggaran prioritas adalah penggunaan helm tidak SNI, berkendara di bawah umur, boncengan lebih dari satu orang, penggunaan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, melawan arus, tidak pakai sabuk keselamatan, knalpot tidak sesuai spektek dan pelanggaran odol,” terangnya.

Selain itu, Polres Bantul juga akan mengeluarkan produk yang berisi imbauan seperti meme, brosur, video pendek, stiker, leaflet, spanduk dan papan imbauan.

“Kami berharap agar masyarakat selalu menaati peraturan lalu lintas, agar senantiasa menjadi pribadi yang berkeselamatan selama di jalan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Retret Kepala Daerah Dipastikan Tak Pakai Pembicara Luar Negeri

News
| Senin, 10 Februari 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement