Advertisement

Pembiayaan Pasien Keracunan Sleman, Faskes Punya Waktu 8 Hari Mengakses Klaim JPS

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 18 Februari 2025 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Pembiayaan Pasien Keracunan Sleman, Faskes Punya Waktu 8 Hari Mengakses Klaim JPS Ilustrasi keracunan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman menggelar rapat dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat guna membahas mekanisme dan batas waktu klaim fasilitas Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kesehatan guna membiayai penanganan medis korban keracunan di Kapanewon Tempel, Sleman.

Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Sleman, Khamidah Yuliati mengatakan batas waktu klaim tersebut tidak boleh lebih dari 27 Februari 2025. Adapun mekanisme klaim JPS telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinkes Sleman.

Advertisement

Dalam SE bernomor 443/0361 tersebut dinyatakan bahwa pembiayaan perawatan pasien korban keracunan makanan yang ada di Dusun Krasakan, Kalurahan Lumbungrejo, Tempel dan di Dusun Sanggahan, Kalurahan Tlogodadi, Mlati menggunakan JPS.

Penggunaan JPS juga telah tercantum dalam Peraturan Bupati Sleman No. 75/2023 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS). Korban keracunan makanan dengan kondisi sakit dan menjalani perawatan di Pemberi Pelayanan Kesehatan mendapat jaminan kesehatan maksimal Rp5 juta per penerima. “Pihak yang berhak mengklaim JPS adalah fasilitas kesehatan [fakes] atau pemberi pelayanan kesehatan; bukan orang per orang,” kata Yuliati ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2025).

Faskes dapat mengajukan klaim pembayaran ke Dinkes Sleman dengan melampirkan lima syarat, yaitu surat pengajuan klaim ditujukan kepada Kepala Dinkes Sleman; identitas pasien baik KTP maupun KK; resume medis; rincian biaya; dan nomor rekening bank.

Apabila biaya penanganan medis tidak mencapai Rp5 juta, faskes hanya mengajukan klaim sesuai biaya pasca-penanganan tersebut. Apabila biaya penangan lebih dari Rp5 juta, maka ada mekanisme lain yang perlu ditempuh guna mendapat pembiayaan lain.

“Tetapi tidak boleh ada dobel pembiayaan. JPS ya JPS. BPJS ya BPJS. Kalau biaya penanganan lebih dari Rp5 juta, apakah BPJS Kesehatan mau meng-cover atau tidak untuk sisa pembiayaannya, saya kurang tahu. Itu ranah BPJS Kesehatan,” katanya.

Disinggung soal pasien keracunan, Yuliati mengaku semua pasien telah kembali ke rumah masing-masing. Pascakejadian, dia meminta agar konsumen lebih mawas dan cermat dalam memilih atau mengonsumsi makanan. “Untuk pengusaha pengolahan makanan, mereka harus memenuhi standar pelayanan baik dari bahan baku hingga pengolahan harus higienis. Izin usaha juga harus ada,” ucapnya.

BACA JUGA: Penyebab Keracunan Massal di Sleman, Begini Penjelasan Dinkes

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, Ludyanta mengatakan mekanisme klaim JPS pertama-tama harus melalui Dinkes Sleman. “Faskes nanti bersurat ke Dinkes. Satu pintu. Setelah itu, Dinkes akan bersurat ke Bupati yang ditembuskan ke Dinas Sosial,” kata Ludyanta.

Dinkes Sleman, kata dia, akan membuat surat edaran ke Faskes di mana pasien keracunan sempat dirawat dengan dilampiri dokumen pendukung yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto Tuding KPK Mencederai Proses Hukum

News
| Selasa, 18 Februari 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Menyelami Hubungan Manusia dengan Alam lewat Lukisan, Garrya Bianti Hadirkan Pameran Back to Nature

Wisata
| Senin, 17 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement