Advertisement

Dishub DIY Ingatkan PO Soal Kelaikan Jalan Bus Selama Mudik Lebaran 2025

Newswire
Rabu, 05 Maret 2025 - 20:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Dishub DIY Ingatkan PO Soal Kelaikan Jalan Bus Selama Mudik Lebaran 2025 Suasana Terminal Jombor pada Rabu (27/12/2023) yang dipadati penumpang. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Seluruh perusahaan otobus (PO) di wilayah DIY diminta memastikan seluruh kendaraan yang dioperasikan saat arus mudik Lebaran 2025, dalam kondisi laik jalan.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sumariyoto menegaskan bahwa PO memiliki tanggung jawab besar memastikan kendaraan mereka dalam kondisi prima sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang.

Advertisement

BACA JUGA: Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah Dipercepat Jadi 21 Maret

"Minimal bus dipastikan lulus uji. Setiap bus harus memenuhi standar teknis kelengkapan seperti lampu, ban, wiper dan rem," kata dia, Rabu (5/3/2025).

Setiap bus yang akan beroperasi, kata dia, wajib memenuhi standar keselamatan dan lulus uji kelaikan atau "ramp check" sebelum melayani penumpang.

Menurut Sumariyoto, Dishub DIY bakal melakukan "ramp check" bus secara serentak pada 10 Maret 2025 di sejumlah titik, termasuk Gege Transport, Sami Jaya dan Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta.

BACA JUGA: Dishub Bantul Siapkan Pos Penjagaan untuk Lebaran 2025

Bus yang lolos uji akan diberikan stiker hijau sebagai tanda laik jalan, sedangkan bus yang masih harus diperbaiki akan mendapatkan stiker kuning.

Jika bus dinyatakan tidak layak jalan maka akan diberikan stiker merah yang berarti tidak boleh beroperasi.

"Kalau memang tidak bisa diperbaiki atau tidak laik jalan ya, kita pasang stiker tidak boleh digunakan. Jadi, ada tiga macam stiker," ujar dia.

Selain itu, Sumariyoto juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih bus saat hendak mudik.

Menurut dia, pemudik saat ini dapat mengecek kelaikan bus secara mandiri melalui aplikasi Mitra Darat yang telah disediakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan memasukkan nomor kendaraan, masyarakat bisa mengetahui apakah bus sudah lulus uji kelaikan atau belum.

"Kalau masyarakat mau menggunakan bus ya, tolong gunakanlah bus yang memang telah lolos uji," ujar Sumariyoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Semeru Meletus, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter

News
| Kamis, 06 Maret 2025, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement