Advertisement

Respons Pemkab Bantul Soal Kasus Miras Oplosan yang Merenggut Dua Korban Jiwa, Gerakan Dusun Antimiras Akan Dioptimalkan

Yosef Leon
Rabu, 05 Maret 2025 - 14:07 WIB
Ujang Hasanudin
Respons Pemkab Bantul Soal Kasus Miras Oplosan yang Merenggut Dua Korban Jiwa, Gerakan Dusun Antimiras Akan Dioptimalkan Sekda Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (5/3 - 2025) di Kompleks Parasamya, Bantul (email)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengaku prihatin atas kejadian konsumsi minuman keras (miras) oplosan yang merenggut korban jiwa. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja menyebutkan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah antisipatif agar insiden serupa tidak terulang.

"Tentu kami sangat prihatin kenapa kejadian miras oplosan masih terjadi di wilayah kami. Ini hal yang sangat kami sayangkan," ujar Agus, Rabu (5/3/2025). 

Advertisement

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkab Bantul akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan pihak terkait lainnya guna meningkatkan pengawasan. Agus menyebutkan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara lebih masif.

"Monitoring dan pencegahan akan kami perkuat. Jangan sampai ada lagi yang mengonsumsi miras oplosan karena dampaknya sangat membahayakan," tambahnya.

Menurut Agus, kasus miras oplosan bukan sekadar kenakalan remaja, karena konsumennya juga melibatkan orang dewasa. Ia menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman beralkohol ilegal ini.

"Kebiasaan ini terus berulang. Padahal korban sudah banyak. Ini menjadi tamparan bagi semua. Kenapa kesadaran masyarakat masih kurang?" katanya.

BACA JUGA: Kronologi Pesta Miras Oplosan Berujung Maut di Bantul

Sebagai langkah konkret, Pemkab Bantul akan kembali menggencarkan gerakan edukasi dan kampanye antiminuman keras, terutama di bulan Ramadan. Program seperti "Dusun Anti-Pekat" dan "Dusun Anti-Miras" akan kembali dioptimalkan.

Terkait penindakan, Pemkab Bantul akan memperkuat operasi yustisi terhadap peredaran miras oplosan. Agus menegaskan bahwa sesuai peraturan daerah (Perda), miras oplosan dilarang dan dapat langsung ditindak.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan penegak hukum untuk melakukan razia besar-besaran. Ini harus kami geruduk, tidak bisa dibiarkan," katanya.

Namun, Agus mengakui bahwa penindakan seringkali terkendala minimnya laporan dari masyarakat. Pasalnya, peredaran miras oplosan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Kami butuh bantuan masyarakat. Jika ada informasi, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak. Jangan sampai kasus ini berulang karena keterlambatan informasi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan menjadi korban meninggal dunia akibat pesta miras oplosan yang terjadi di Ngumbul, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Selain itu dua korban lain dilaporkan dirawat di rumah sakit akibat mengonsumsi miras yang dicampur dengan pil sapi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Danantara Kaji Sejumlah Proyek Hilirisasi dan Pembangunan Pusat Data

News
| Kamis, 06 Maret 2025, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement