Advertisement
Sistem Penerimaan Murid Baru, Bakal Ada Perubahan Daya Tampung di Tiap Jalur
Foto ilustrasi sekolah / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menyampaikan ada perubahan daya tampung jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau yang dulu disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Perubahan daya tampung mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3/ 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dwi Warni Yuliastuti, mengatakan pihaknya baru menerima Permendikdasmen 3/ 2025 tersebut pada Senin (3/3/2025). Saat ini, Disdik masih memelajari Permen tersebut sebelum membuat draft Peraturan Bupati (Perbup).
Advertisement
“Ada beberapa aturan yang berbeda. Hal yang berubah secara drastis ada pada proporsi atau daya tampun dan terminologi,” kata Warni dihubungi, Rabu (5/3/2025).
Terminologi zonasi saat ini berganti dengan domisili. Pergantian terminologi ini juga diikuti dengan perubahan daya tampung dari yang sebelumnya 25% menjadi paling sedikit 40%. Adapun jalur mutasi atau yang dulu disebut perpindahan tugas orang tua memiliki daya tampung paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan.B
BACA JUGA: Sistem Penggerobak Dijalankan, Masih Ada Warga Jogja Buang Sampah ke Depo
Adapun jalur afirmasi saat ini paling sedikit 20% dibandingkan tahun sebelumnya paling sedikit hanya 15%. Lalu, jalur prestasi paling sedikit saat ini 25% dari daya tampung satuan pendidikan.
“Saya menyampaikan SPMB SMP. Kalau SD sejauh ini kami lihat tidak ada perubahan. Kami tetap mendasarkan Permendikdasmen itu meski ada evaluasi PPDB sebelumnya. Kami nanti akan menyampaikan SPMB ke masyarakat dengan segala sumber,” katanya. Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dilaksanakan paling lambat pekan pertama Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedelapan Pencarian, Korban Longsor Bandung Barat Bertambah 10
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Pindah ke Eks KPP Sultan Agung, Butuh Dana Rp5,7 M
- Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya
- IDM Latih Ratusan Pelajar Bantul Tanggap Gempa Bumi
- Belum Ada PMK di Jogja, Pemerintah Perketat Pengawasan Ternak
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 31 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



