Advertisement

Pemkot Jogja Buka Posko Aduan THR di Balai Kota

Alfi Annisa Karin
Kamis, 13 Maret 2025 - 12:37 WIB
Sunartono
Pemkot Jogja Buka Posko Aduan THR di Balai Kota Peluncuran posko aduan THR di Balai Kota Jogja, Kamis (13/3/2025) - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja meluncurkan posko aduan tunjangan hari raya (THR) di Balai Kota Jogja tepatnya di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kamis (13/3/2025). Posko ini disiapkan untuk masyarakat yang memiliki permasalahan terkait penerimaan THR sebagai hak pekerja, baik keterlambatan ataupun THR yang tidak cair.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Maryustion Tonang menjelaskan ada pembagian kewenangan urusan terkait dengan THR. Tion, sapaannya, menyebut pemerintah kabupaten dan kota menangani permasalahan THR hingga 7 hari sebelum hari raya. Sementara, persoalan THR pada H-6 hingga setelah hari raya merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Tion mengatakan pihaknya turut melakukan pembinaan dan komunikasi aktif dengan perusahaan.

Advertisement

BACA JUGA : Pemantauan THR Lebaran di Bantul, Tiga Aduan Masuk ke Disnakertrans

"Harapannya apa yang menjadi kewajiban pemberi kerja kepada pekerja bisa dilakukan," ujar Tion saat ditemui di Balai Kota Jogja, Kamis (13/3/3025).

Tion mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR yang proporsional. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar satu kali upah perbulan. Perhitungan berbeda diterapkan pada pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Sejauh ini, Tion memastikan tak ada gejolak yang berarti di Kota Jogja terkait dengan permasalahan THR. Sebanyak 24 aduan yang diterima pada tahun lalu pun berhasil diselesaikan seluruhnya.

"Bisa diseleksaikan, tidak sampai ranah pengawasan. Kalau pengawasan mainnya sudah main penegakan hukum. Itu yang kita hindari," katanya.

Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati menuturkan masyarakat bisa melakukan aduan. Baik melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ maupun melalui nomor WhatsApp 087836674992. Aduan melalui link akan diterima oleh Dinsosnakertrans DIY terlebih dahulu untuk kemudian diteruskan ke Dinsosnakertrans Kota Jogja guna ditindaklanjuti. Sementara, aduan lewat WhatsApp akan langsung diterima oleh jajaran Dinsosnakertrans Kota Jogja.

"Nomor WhatsApp untuk memfasilitasi pertanyaan masyarakat. Misalnya pertanyaan berapa THR yang didapatkan jika belum ada satu tahun bekerja. Atau sudah resign di akhir bulan ini apakah dapat THR. Banyak pertanyaan seperti itu," kata Pipin.

Dia menyebut setidaknya kini ada 1.726 perusahaan yang tercatat berada di Kota Jogja. Ia berkomitmen untuk kembali mengawasi perusahaan yang disinyalir bermasalah terhadap pemberian THR pada tahun lalu. Dari 24 aduan yang diterima pada tahun lalu, ada berbagai perusahaan dari banyak sektor yang diadukan. Mulai dari rumah sakit hingga perusahaan call center.

"Kita datang ke call center, rumah sakit, dan beberapa perusahaan. Semua bisa teratasi, tapi tetap dipantau. Takutnya kemarin belum kelar atau sekarang terjadi lagi," ungkapnya.

BACA JUGA : THR ASN 2025 di Sleman Naik, BKAD Siapkan Rp60 Miliar

Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan memastikan keamanan para pekerja yang mengadu di posko aduan THR. Dia juga mengajak perusahaan untuk memberikan hak THR kepada karyawan.

"Ini wujud kepedulian kita untuk masyarakat Kota Jogja dan mengajak pengusaha untuk memberikan hak kepada karyawannya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Resmi! Tunjangan Guru ASN Kini Langsung Dikirim ke Rekening Pribadi Tanpa Lewat Pemerintah Daerah

News
| Kamis, 13 Maret 2025, 16:27 WIB

Advertisement

alt

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif

Wisata
| Rabu, 12 Maret 2025, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement