Advertisement
THR ASN 2025 di Sleman Naik, BKAD Siapkan Rp60 Miliar
 Ilustrasi.  - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
                Ilustrasi.  - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
            Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menyampaikan ada kenaikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2025. Saat ini, BKAD telah menyiapkan anggaran Rp60 miliar untuk dicairkan mendekati Hari Raya Idulfitri.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Sleman, Siti Nurjannah Kusumaningsih, mengatakan nominal THR tersebut adalah satu kali gaji. Tidak semua ASN mendapat besaran THR yang sama. Besaran tersebut mengacu pada golongan jabatan.
Advertisement
“Bukan gaji pokok saja, tapi keseluruhan, termasuk komponen tujangan di dalamnya. Kalau besaran THR tahun ini naik. Soalnya UMK Sleman kan naik. Penghitungan THR mengacu ke besaran gaji,” kata Siti ditemui di kantornya, Rabu (12/3/2025).
Adapun jumlah ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mencapai sekitar 8.000 orang. Siti menerangkan BKAD masih mengoreksi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) THR. Perbup ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025.
Pasa 16 PP tersebut menyatakan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski begitu, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
BACA JUGA: Resmi! Prabowo Umumkan THR ASN, Pensiunan, hingga TNI-Polri Cair Mulai 17 Maret 2025
“Perbup ini nanti kami serahkan ke Bagian Hukum Setda. Nanti perlu harmonisasi Perbup juga dengan Provinsi DIY. Setelah Bupati menandatangani, THR baru bisa dicairkan. Jadwal pencairannya beda dengan gaji,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Anggaran BKAD Sleman, Ibnu Pujarta, mengatakan pencairan THR paling cepat dilakukan H-15 Hari Raya Idulfitri.
“Penyaluran THR nanti dilakukan langsung melalui rekening. Batas waktu pemberiannya ada di PP 11 Tahun 2025,” kata Ibnu.
Pasal 14 PP tersebut menyatakan bahwa apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai jadwal, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Lewat Kelas Finansial, Jenius Ajak Bersiap Hadapi Dinamika Ekonomi
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
- Transformasi Wukirsari: Dari Buruh Batik ke Desa Wisata Unggul
- HAKI DIY Soroti Struktur Bangunan Laik Fungsi
- Korban Keracunan MBG di Gunungkidul Masih Ada yang Dirawat di RSUD
- Buruh di DIY Tuntut UMP Naik 50 Persen dan Hapus Sistem Kontrak
Advertisement
Advertisement

















 
            
