Advertisement
Pemkab Bantul Larang ASN dan Pejabat Terima Gratifikasi saat Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyiapkan regulasi tentang larangan aparatur sipil negara ASN dan pejabat daerah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tugas kewajibannya sebagai penyelenggara negara bertepatan dengan momen Lebaran 2025.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Plt Inspektur Kabupaten Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Jumat (14/3/2025).
Advertisement
Menurut dia, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Inspektorat Bantul tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terkait momen hari raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang draf regulasi itu telah disampaikan ke Bupati Bantul.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Direktur BUMD, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah mulai dari TK sampai jenjang SMA dan lurah se-Kabupaten Bantul.
"Diharapkan juga tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etika, dan memiliki risiko sanksi pidana," katanya.
Hermawan mengatakan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara dan kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya merupakan perbuatan yang dilarang.
"Baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," katanya.
Dia mengatakan, terhadap penerima gratifikasi berupa bingkisan, makanan yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan telah melakukan koordinasi kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
"Untuk selanjutnya, UPG Kabupaten Bantul melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Larang Mobil Dinas Digunakan MudikÂ
Dia mengatakan, gratifikasi juga dituangkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi.
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK melalui UPG Bantul dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mentan Temukan 7 Perusahaan Diduga Sunat Takaran Minyakita, Ini Daftar Nama Perusahaannya
Advertisement

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang "Dijaga" Sahabat Nabi Muhammad SAW
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga Palur
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Jumat 14 Maret 2025, Cek di Sini
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Jogja dan Sekitarnya, Jumat 14 Maret 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 14 Maret 2025, Paling Pagi Jam 04.20 WIB
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement